Advertisement

Kelola Dana Haji Rp180 T, BPKH Perkuat Transparansi

Newswire
Minggu, 22 Februari 2026 - 20:02 WIB
Sunartono
Kelola Dana Haji Rp180 T, BPKH Perkuat Transparansi Sekretaris BPKH, Ahmad Zaky. - Istimewa.

Advertisement

Harianjogja.com, SURAKARTA— Pengelolaan dana haji senilai Rp180 triliun yang berada di bawah kendali Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terus diperkuat dengan prinsip transparansi dan kehati-hatian. Komitmen ini ditegaskan sebagai fondasi menjaga keberlanjutan biaya haji sekaligus memastikan tata kelola keuangan haji berjalan profesional dan akuntabel.

Saat ini, dana haji yang dikelola telah mencapai Rp180 triliun dan ditempatkan melalui skema investasi yang terukur guna menghasilkan nilai manfaat optimal bagi jemaah. Sekretaris BPKH, Ahmad Zaky, menjelaskan penguatan tata kelola tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga ekosistem haji tetap sehat di tengah dinamika pembiayaan ibadah haji yang terus berkembang.

Advertisement

Menurut Zaky, BPKH tidak hanya menjaga transparansi keuangan haji, tetapi juga memastikan setiap kebijakan investasi diarahkan untuk menopang keberlanjutan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Ia menegaskan dana pokok setoran jemaah tetap aman dan tidak tergerus oleh skema pengembangan yang dijalankan lembaga.

“Kami menjamin seluruh dana pokok setoran jemaah tetap terjaga dan utuh. Pengelolaan yang dilakukan BPKH fokus pada pengembangan nilai manfaat untuk mendukung keberlanjutan biaya penyelenggaraan ibadah haji, sehingga tetap rasional dan terjangkau bagi jemaah,” ujar Zaky dalam forum BPKH Connect di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (21/2/2026).

Dalam praktiknya, BPKH memanfaatkan instrumen investasi seperti sukuk dan penempatan pada perbankan syariah yang kompetitif untuk meredam fluktuasi biaya haji. Dari hasil pengembangan dana tersebut, rata-rata 38 persen total BPIH ditopang oleh nilai manfaat investasi, sedangkan jemaah menanggung sekitar 62 persen dari total biaya.

“Melalui manajemen investasi yang proaktif, kami menghasilkan nilai manfaat yang dialokasikan kembali untuk jemaah. Ini adalah bentuk transparansi kami dalam memastikan setiap rupiah yang dikelola memberikan kontribusi nyata bagi ekosistem haji Indonesia,” katanya.

Penguatan peran BPKH juga berkaitan dengan rencana revisi regulasi. Badan Legislasi DPR RI tengah menyiapkan RUU Pengelolaan Keuangan Haji yang dinilai krusial untuk mempertegas posisi BPKH sebagai pengelola ekosistem haji yang lebih mandiri dan korporatif.

Dalam draf penguatan tersebut, BPKH berpeluang memperoleh fleksibilitas melakukan investasi langsung serta membentuk anak usaha guna menguasai rantai pasok layanan haji, mulai dari akomodasi, transportasi, hingga katering. Skema ini diharapkan menciptakan efisiensi biaya yang pada akhirnya berdampak langsung pada jemaah.

Regulasi baru tersebut juga mendorong penataan ulang fungsi manajerial antara direksi dan pengawas agar sistem kerja menjadi lebih adaptif dan responsif. Langkah ini dipandang penting untuk memastikan proses pengambilan keputusan berlangsung akurat serta sejalan dengan standar institusi finansial global.

Melalui forum BPKH Connect, BPKH membangun dialog dua arah dengan media massa guna meningkatkan literasi keuangan haji masyarakat dan memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana haji.

“Penguatan kelembagaan BPKH bukan sekadar perubahan status, melainkan upaya memastikan masa depan haji jemaah Indonesia yang lebih pasti, profesional, dan maslahat,” katanya, sembari menegaskan bahwa transparansi dan keberlanjutan keuangan haji akan tetap menjadi prioritas utama dalam setiap transformasi kelembagaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Dua Remaja Terluka, Bupati Bantul Serukan Setop Main Petasan

Dua Remaja Terluka, Bupati Bantul Serukan Setop Main Petasan

Bantul
| Senin, 23 Februari 2026, 18:27 WIB

Advertisement

WISATA RAMADAN: Jejak Dakwah di Kampung Maksiat Samarinda

WISATA RAMADAN: Jejak Dakwah di Kampung Maksiat Samarinda

Wisata
| Senin, 23 Februari 2026, 15:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement