Advertisement
Jemaah Haji Kini Bebas Pilih Jenis Ibadah dan Lokasi Pembayaran Dam
Ilustrasi Ibadah Haji / StockCake
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Jemaah haji Indonesia kini memiliki hak penuh untuk memilih jenis haji Ifrad, Qiran, maupun Tamattu’ sekaligus opsi menunaikan dam di Tanah Air. Pemerintah memberikan pilihan pembayaran dam melalui lembaga domestik agar memberikan manfaat sosial yang lebih luas bagi masyarakat Indonesia.
Kebijakan ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan bagi jemaah, sekaligus memperbaiki tata kelola penyelenggaraan ibadah haji agar sesuai dengan syariat dan regulasi. Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Puji Raharjo menegaskan jemaah haji Indonesia memiliki kebebasan dalam menentukan jenis ibadah haji yang akan dijalankan. “Jemaah haji Indonesia memiliki hak penuh untuk memilih jenis haji, baik Ifrad, Qiran, maupun Tamattu’. Namun, pilihan tersebut memiliki konsekuensi, khususnya terkait kewajiban pembayaran dam bagi jemaah yang melaksanakan haji Qiran dan Tamattu’,” katanya dalam keterangan resmi, Rabu (18/03/2026).
Dalam aturan tersebut, pemerintah juga merinci tata cara pelaksanaan dam, baik yang dilakukan di Arab Saudi maupun di Indonesia. Untuk pelaksanaan di Tanah Suci, penyembelihan hewan dam diwajibkan melalui jalur resmi yang dikelola Pemerintah Arab Saudi, yakni program Adahi. “Seluruh jemaah, petugas, maupun pembimbing ibadah dilarang keras melakukan atau memfasilitasi pemotongan dam di luar mekanisme resmi. Hal ini untuk menghindari sanksi dari otoritas setempat serta memastikan keabsahan ibadah jemaah,” ujar Puji.
Pembayaran dam melalui mekanisme resmi tersebut dilakukan lewat platform Nusuk Masar dengan biaya sekitar 720 riyal Saudi atau menyesuaikan dengan ketentuan musim haji yang berjalan. Selain itu, pemerintah juga memberikan alternatif pelaksanaan dam di dalam negeri.
Jemaah dapat menunaikannya melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional, lembaga amil zakat, organisasi keagamaan, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), maupun secara mandiri dengan tetap mengikuti ketentuan syariah. “Pelaksanaan dam di Tanah Air harus menjunjung tinggi prinsip syariah, akuntabilitas, dan transparansi agar ibadah tetap sah sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat yang berhak,” ujarnya.
Melalui surat edaran ini, Kemenhaj juga menginstruksikan seluruh kantor wilayah untuk menggencarkan sosialisasi sejak tahap manasik, memperketat pengawasan, serta mencegah praktik pemotongan dam ilegal baik di Arab Saudi maupun di dalam negeri.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu mempermudah jemaah dalam menjalankan ibadah, menekan potensi pelanggaran, serta memastikan pelaksanaan haji berlangsung tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Anak Balita Tiba-Tiba Menolak Makan, Ini Penyebabnya
- Mobil Dinas Dipakai Mudik, Tunjangan ASN Temanggung Langsung Dipangkas
- Kementerian Pertahanan Pastikan Pemberlakuan WFH Karyawan
- Rabu Tak Lagi ke Kantor, ASN di Jatim Mulai WFH Rutin
- Performa Motor Tetap Terjaga Ini Cara Honda Edukasi Pengendara
- Duel Remaja di Pakualaman Jogja Terbongkar, Dua Pelajar Luka Parah
- Sering Dianggap Wajar Kebiasaan Ini Diam-Diam Menguras Energi
Advertisement
Advertisement







