Advertisement
Kejagung Sita 6 Mobil di Kasus Korupsi Ekspor CPO
Kejagung sita 6 mobil dan dokumen dalam kasus korupsi ekspor CPO 20222024 di Medan dan Pekanbaru. - Antara.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita dokumen, alat bukti elektronik, hingga enam unit mobil dalam penggeledahan kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya periode 2022–2024. Langkah ini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan dugaan penyimpangan ekspor CPO yang merugikan negara.
Penggeledahan dilakukan pada Kamis (12/2) hingga Sabtu (14/2) di 16 lokasi berbeda, yakni 11 titik di Medan, Sumatera Utara, dan lima lokasi di Pekanbaru, Riau. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penggeledahan menyasar rumah kediaman, kantor, hingga pihak-pihak yang terafiliasi dengan para tersangka.
Advertisement
“Penggeledahan dilakukan baik itu di rumah kediaman, kantor, juga beberapa pihak yang terafiliasi dengan tersangka,” ucapnya di Jakarta, Kamis.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah dokumen penting, alat bukti elektronik, serta aset perusahaan. Beberapa kendaraan turut diamankan sebagai barang bukti dalam kasus korupsi ekspor CPO ini.
BACA JUGA
“Sementara, ada satu unit Toyota Alphard, Toyota Corolla Hybrid, satu Avanza itu beserta BPKB-nya dan ada juga tiga unit roda empat. Kurang lebih ada enam (mobil),” ucapnya.
Anang menegaskan, penyidikan masih terus berkembang. Tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru atau pengembangan perkara seiring penyitaan barang bukti dan pemeriksaan saksi.
“Saksi sudah lebih dari 30 (orang),” ujarnya.
Sebelumnya, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah menetapkan 11 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ekspor CPO dan turunannya, yakni:
LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non-Pangan dan Fungsional Analisis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan, Kementerian Perindustrian.
FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea Cukai.
MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.
ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS.
ERW selaku Direktur PT BMM.
FLX selaku Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP.
RND selaku Direktur PT TAJ.
TNY selaku Direktur PT TEO.
VNR selaku Direktur PT SIP.
RBN selaku Direktur PT CKK.
YSR selaku Dirut PT MAS dan Komisaris PT SBP.
Para tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf (a) atau (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan adanya dugaan rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO. Secara substansi, komoditas tersebut merupakan CPO berkadar asam tinggi, tetapi diklaim sebagai POME (palm oil mill effluent) atau PAO dengan menggunakan HS Code berbeda.
Rekayasa klasifikasi tersebut diduga dilakukan untuk menghindari kebijakan pengendalian ekspor CPO yang diberlakukan Pemerintah RI. Kasus korupsi ekspor CPO 2022–2024 ini pun terus didalami oleh penyidik Jampidsus Kejagung, termasuk menelusuri aliran dokumen dan aset yang telah disita dalam penggeledahan di Medan dan Pekanbaru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Overtime Cafe Kulonprogo: Ngopi dan Pickleball Hits
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo-Jogja 19 Februari 2026, Berangkat Pagi hingga Malam
- Jadwal Imsak dan Salat Subuh DIY Kamis 19 Februari 2026
- Takjil Gratis Ramadan 1447 H di UMY Capai 4.000 Porsi
- Operasi Progo 2026: ETLE Jogja Tembus 964 Tilang
- Jawab Persoalan Masyarakat, 12 Perda Disahkan di 2025
- Pencegahan Stunting Jadi Program Prioritas
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Kamis 19 Februari 2026
Advertisement
Advertisement






