Advertisement
Banyak Jaksa Nakal Kuasai Aset Sitaan, Ini Teguran Burhanuddin
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin menyoroti persoalan pengelolaan aset sitaan dalam penanganan perkara yang masih digunakan atau dikuasai oknum jaksa. Ia meminta Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI melakukan pembenahan menyeluruh agar aset negara tidak tercecer dan fokus pada pemulihan kerugian negara.
Pernyataan tersebut disampaikan Burhanuddin saat memberikan sambutan pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-2 BPA Kejaksaan RI di Kejaksaan Agung, Kamis (12/2/2026). Dalam kesempatan itu, ia lebih dulu menekankan pentingnya optimalisasi pengelolaan aset hasil sitaan agar memberikan manfaat maksimal bagi negara.
Advertisement
Namun, dalam evaluasinya, Burhanuddin mengungkap masih terdapat aset sitaan yang belum tertata dengan baik. Bahkan, ada aset yang seharusnya berada dalam penguasaan negara justru ditempati atau digunakan oleh jaksa untuk kepentingan pribadi. Praktik tersebut, menurutnya, kerap ditemukan di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta, khususnya Jakarta Pusat.
"Banyak aset-aset kita yang masih tercecer, aset-aset kita yang seharusnya kita miliki masih di-hak-in [diklaim] oleh para jaksa, terutama untuk Jakarta Pusat. Banyak aset-aset yang dimiliki oleh, bukan dimiliki oleh jaksa, ditempati oleh jaksa, dan diam-diam semoga lupa bahwa ada aset di tangannya," ujar Burhanuddin dalam tayangan YouTube Kejaksaan, Kamis (5/2/2026).
BACA JUGA
Sebagai pimpinan tertinggi Korps Adhyaksa, Burhanuddin meminta direktorat dan divisi terkait segera melakukan penertiban agar praktik penyalahgunaan aset sitaan tersebut dapat dihentikan. Ia menegaskan perlunya aturan yang lebih ketat mengenai izin penggunaan barang rampasan dalam proses penanganan perkara.
Untuk aset yang telanjur tercecer, Burhanuddin memerintahkan agar segera dilakukan inventarisasi dan penarikan kembali ke bawah kendali BPA.
"Saya mengharapkan ini betul-betul nanti dikumpulkan tidak boleh lagi siapa pun yang memakainya harus izin dari BPA dan kita tarik semua yang ada itu," imbuhnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan jajarannya agar pengelolaan aset sitaan tidak bocor ke pihak luar, baik pejabat daerah maupun kementerian. Menurutnya, BPA harus tetap fokus menjalankan fungsi utama dalam rangka pemulihan kerugian negara tanpa melayani permintaan di luar kebutuhan institusi.
"Saya mengharapkan lagi tidak ada lagi nanti di luar kebutuhan kita ada permintaan-permintaan untuk enggak ada lagi. Kita fokus dalam rangka pengembalian kerugian negara, tutup di situ," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
- Atraksi Naik Gajah Dilarang, Warga Diminta Melapor
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
Advertisement
Batas Waktu 31 Maret Makin Dekat, 27 Lurah Gunungkidul Wajib Isi LHKPN
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Tangkap Influencer Jaksel Produksi Ganja dari Dark Web
- Waspada Sinkhole Situjuah, Ini 11 Tanda Awalnya
- Lagi, Pohon Beringin Tumbang di Makam Raja Mataram Kotagede
- Hasil Sementara ACL Two: Persib Tertinggal 0-1 dari Ratchaburi
- PBTY XXI 2026 Hadir Saat Ramadan, 172 Stand Kuliner di Ketandan
- Viral Korban Penganiayaan Kapuk Dilaporkan, Ini Respons Kuasa Hukum
- Bansos Makan Gratis Gunungkidul Cair, Didukung APBD Rp1,32 Miliar
Advertisement
Advertisement






