Advertisement

Akademisi Diminta Sosialisasikan KUHP dan KUHAP Baru

Newswire
Sabtu, 07 Februari 2026 - 16:57 WIB
Maya Herawati
Akademisi Diminta Sosialisasikan KUHP dan KUHAP Baru Foto ilustrasi KUHP dan KUHAP. / Dibuat menggunakan Artificial Intelligence

Advertisement

Harianjogja.com, KUDUS—Pakar hukum pidana sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip), Gaza Carumna Iskadrenda, menegaskan akademisi memiliki tanggung jawab strategis dalam menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Sosialisasi KUHP dan KUHAP baru dinilai krusial untuk mencegah distorsi informasi di tengah masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Gaza saat menjadi narasumber kegiatan “Sinau Bareng KUHP dan KUHAP Baru” di Lantai IV Gedung Rektorat Universitas Muria Kudus (UMK), Kudus, Sabtu (7/2/2026). Ia menilai kalangan akademisi idealnya menjadi leading sector dalam penyebarluasan pemahaman produk hukum baru.

Advertisement

"Tanpa mengurangi peran profesi lain, akademisi idealnya menjadi leading sector dalam proses sosialisasi produk hukum baru agar tidak terjadi distorsi informasi di tengah masyarakat. Hal ini penting agar pemahaman yang disampaikan tetap berada dalam koridor yang lurus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Dr. Gaza Carumna Iskadrenda, S.H., M.H.

Ia juga mengapresiasi langkah Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Hukum Universitas Muria Kudus (IKA FH UMK) yang aktif menggelar sosialisasi KUHP nasional dan KUHAP baru kepada para alumni serta aparat penegak hukum.

Menurut Gaza, perubahan dari KUHP lama ke KUHP nasional bersifat mendasar dan tidak bisa dihindari oleh seluruh pihak, termasuk alumni fakultas hukum yang sebelumnya belajar menggunakan regulasi lama.

"Perubahan ini sangat drastis dan tidak mungkin kita kembali sekolah dari awal. Oleh karena itu, sosialisasi seperti ini sangat penting agar masyarakat, khususnya aparat penegak hukum, memahami substansi aturan baru yang akan mempengaruhi kehidupan kita sebagai warga negara," ujarnya.

Ia menambahkan, meskipun KUHP dan KUHAP baru telah resmi berlaku sejak 2 Januari 2026, kesiapan aparat penegak hukum belum dapat diukur secara pasti karena implementasinya masih relatif baru.

"Lewat sosialisasi seperti ini, kita berupaya menyamakan persepsi dalam satu frekuensi antara aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat," ujarnya.

Gaza menjelaskan KUHP nasional membawa semangat dekolonialisasi yang tampak dalam Buku I, terutama melalui pergeseran paradigma keadilan dari pendekatan retributif menuju rehabilitatif, korektif, dan restoratif.

"KUHP kolonial berparadigma keadilan pembalasan. Sementara KUHP nasional mengusung tiga keadilan, yakni rehabilitatif, korektif, dan restoratif. Ini perbedaan yang sangat prinsipil," tegasnya.

Sementara itu, Ketua IKA FH UMK Achwan menyebut kegiatan bertajuk “Sinau Bareng KUHP dan KUHAP yang Baru” tersebut menyasar alumni yang berprofesi sebagai aparat penegak hukum.

"Berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru ini masih menimbulkan banyak perbedaan interpretasi. Dari situlah muncul kesalahpahaman dalam penerapannya," ujarnya.

Ia menjelaskan kegiatan tersebut melibatkan aparat kepolisian, kejaksaan, pengadilan negeri dari empat kabupaten, yakni Kudus, Jepara, Demak, dan Pati, serta advokat alumni FH UMK.

"Tujuan akhirnya agar penegakan hukum di daerah menjadi lebih kondusif. Kalau pemahamannya sudah sama, tidak perlu lagi perdebatan panjang soal penerapan pasal," ujarnya.

Menurut Achwan, hingga kini masih ditemukan perbedaan penerapan pasal dalam praktik penegakan hukum akibat belum meratanya pemahaman terhadap KUHP dan KUHAP baru.

"Harapannya, lewat kegiatan ini aparat penegak hukum memiliki pemahaman yang sama sehingga penerapan hukum bisa lebih tepat dan adil," ujarnya.

Kegiatan sosialisasi KUHP dan KUHAP baru tersebut diharapkan mampu mempercepat penyamaan persepsi antarpenegak hukum, akademisi, dan praktisi hukum, sehingga implementasi aturan pidana nasional dapat berjalan lebih efektif dan minim perbedaan interpretasi di daerah.

BACA JUGA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Pendidikan Berbasis Al-Quran Diperkuat di Kulonprogo

Pendidikan Berbasis Al-Quran Diperkuat di Kulonprogo

Kulonprogo
| Sabtu, 07 Februari 2026, 18:27 WIB

Advertisement

India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine

India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine

Wisata
| Rabu, 04 Februari 2026, 18:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement