Advertisement

KPK Bidik Dugaan Korupsi Sengketa Lahan di Kawasan Wisata Nasional

Newswire
Sabtu, 07 Februari 2026 - 11:37 WIB
Sunartono
KPK Bidik Dugaan Korupsi Sengketa Lahan di Kawasan Wisata Nasional Gedung KPK- ilustrasi - Bisnis.com

Advertisement

Harianjogjacom, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memperluas penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelesaian sengketa lahan, khususnya yang berada di kawasan wisata di berbagai daerah Indonesia. Langkah ini menyusul terbongkarnya praktik korupsi dalam perkara sengketa lahan di wilayah Kota Depok, Jawa Barat.

Pernyataan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2) malam, seusai KPK mengungkap kasus dugaan suap terkait percepatan eksekusi lahan sengketa yang melibatkan pimpinan pengadilan negeri.

Advertisement

“Kami juga akan masuk ke area tersebut,” ujar Asep, merespons kemungkinan praktik serupa terjadi di wilayah lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi, terutama kawasan wisata.

Asep menjelaskan, kasus sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, yang berada dekat kawasan wisata, menjadi salah satu contoh rawan terjadinya praktik korupsi dalam proses hukum penyelesaian sengketa tanah.

Ia meyakini, kasus yang terungkap di Depok bukan satu-satunya, mengingat persoalan sengketa lahan kerap terjadi di daerah tujuan wisata, termasuk wilayah Puncak dan kawasan strategis lain.

“Saya yakin juga tidak hanya ini (kasus Depok, red.), karena biasanya di daerah wisata, apalagi di daerah Puncak, terkait sengketa lahan itu sangat banyak. Bahkan sering terjadi perebutan karena sertifikat ganda dan lain-lain. Nah, ini banyak sekali,” katanya.

Sebelumnya, pada 5 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak di wilayah Kota Depok, Jawa Barat, yang berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan.

Sehari kemudian, 6 Februari 2026, Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi menyatakan lembaganya mendukung penuh langkah KPK dan memastikan akan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai kewenangan Komisi Yudisial.

Dalam perkembangan perkara, KPK mengungkapkan telah mengamankan tujuh orang dalam OTT tersebut. Mereka terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, seorang aparatur PN Depok, serta seorang direktur dan tiga pegawai PT Karabha Digdaya, yang merupakan anak usaha Kementerian Keuangan.

Dari tujuh orang yang diamankan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di lingkungan PN Depok.

Kelima tersangka tersebut adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), serta Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER), yang seluruhnya kini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Wali Kota Hasto Dorong PSIM Jogja Andalkan Pemain Lokal Jogja

Wali Kota Hasto Dorong PSIM Jogja Andalkan Pemain Lokal Jogja

Jogja
| Sabtu, 07 Februari 2026, 14:07 WIB

Advertisement

India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine

India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine

Wisata
| Rabu, 04 Februari 2026, 18:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement