Advertisement

Tekan Defisit BPJS Kesehatan, DPR Desak Pengendalian Penyakit Berat

Newswire
Selasa, 03 Februari 2026 - 21:17 WIB
Abdul Hamied Razak
Tekan Defisit BPJS Kesehatan, DPR Desak Pengendalian Penyakit Berat Kantor BPJS Kesehatan. / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi IX DPR RI menegaskan pentingnya pengendalian penyakit katastropik sebagai langkah strategis untuk menekan defisit keuangan BPJS Kesehatan yang terus membengkak.

Dalam rapat uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (3/2/2026), anggota Komisi IX DPR RI Achmad Ru’yat memaparkan defisit BPJS Kesehatan pada 2024 tercatat mencapai Rp9,56 triliun.

Advertisement

Menurutnya, kondisi tersebut disebabkan oleh beban klaim jaminan kesehatan yang jauh lebih besar dibandingkan pemasukan iuran. Situasi ini diperparah oleh tingginya tunggakan peserta mandiri, masih banyaknya peserta nonaktif, serta lonjakan klaim pascapandemi Covid-19.

Achmad menyebut penyakit katastropik seperti stroke, jantung, hemofilia, dan gagal ginjal menjadi penyumbang klaim terbesar dengan risiko tinggi di Indonesia.

“Di lapangan masih banyak tantangan. Pasien sering dipulangkan sebelum benar-benar pulih dan akhirnya harus kembali menjalani rujukan ulang, padahal regulasi mengamanatkan pelayanan sampai tuntas,” ujarnya.

Ia pun mempertanyakan strategi para calon Dewas dalam mengatasi defisit yang dinilai sangat signifikan tersebut.

Selain aspek keuangan, Achmad juga menekankan perlunya perbaikan sistem penanganan pasien, khususnya melalui penguatan koordinasi dengan pemerintah daerah guna menekan prevalensi penyakit katastropik.

Menanggapi hal itu, calon Dewas BPJS Kesehatan dari unsur tokoh masyarakat, Hermawan Saputra, menilai persoalan utama terletak pada ketimpangan kemampuan fiskal daerah.

Dari total 514 kabupaten/kota di Indonesia, lebih dari 60 persen disebut memiliki keterbatasan APBD untuk menanggung beban penyakit, meskipun kepesertaan jaminan kesehatan nasional sudah mencapai cakupan universal health coverage (UHC) di atas 98 persen.

“UHC bukan berarti daerah mampu membiayai sepenuhnya. UHC adalah bentuk komitmen negara terhadap kesehatan masyarakat,” kata Hermawan.

Ia menambahkan, pengendalian defisit BPJS Kesehatan harus diawali dengan pemetaan risiko penyakit di masing-masing daerah. Dengan data yang akurat, pemerintah daerah bisa mengukur kemampuan pembiayaan, khususnya untuk segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU).

Hermawan juga menekankan pentingnya optimalisasi Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) sebagai instrumen pengendalian biaya jangka panjang.

Menurutnya, program tersebut harus dimanfaatkan sebagai basis perencanaan kesehatan, bukan sekadar kegiatan simbolis.

“CKG perlu dilakukan secara masif dan menjadi dasar proyeksi beban penyakit minimal lima tahun ke depan,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Awal 2026, Gunungkidul Alami Deflasi 0,17 Persen, Ini Penyebabnya

Awal 2026, Gunungkidul Alami Deflasi 0,17 Persen, Ini Penyebabnya

Gunungkidul
| Selasa, 03 Februari 2026, 23:37 WIB

Advertisement

Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun

Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun

Wisata
| Kamis, 29 Januari 2026, 11:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement