RUU LLAJ: Pemilik Kendaraan ODOL Bisa Dikenai Sanksi Pidana
Pemerintah menyetujui sanksi pidana bagi pemilik kendaraan ODOL. RUU LLAJ juga mengatur korporasi dan pemilik barang sebagai subjek pidana.
Koops TNI Habema mengevakuasi seorang warga lokal yang membutuhkan pertolongan saat melakukan patroli di Distrik Ugimba, Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, Minggu (9/8/2026). ANTARA/HO-Koops TNI Habema\r\n
Harianjogja.com, TIMIKA— Tiga orang yang disebut TNI sebagai anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) tewas dalam kontak senjata dengan prajurit TNI di kawasan hutan Distrik Eral Makawia, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, Minggu.
Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) III Letjen TNI Lucky Avianto mengatakan kontak senjata terjadi ketika Satgas TNI melakukan patroli dan pengejaran terhadap kelompok bersenjata yang ditemukan bersembunyi di kawasan hutan.
Menurut Lucky, prajurit TNI telah meminta kelompok tersebut menyerahkan diri sebelum kontak senjata terjadi. Namun, kelompok itu disebut justru melepaskan tembakan ke arah personel TNI.
"Kejadiannya saat kami melakukan patroli, kami mendekati mereka dan melihat mereka, mengimbau mereka untuk menyerahkan diri, tetapi mereka akhirnya justru menembaki kami. Akhirnya kami melakukan tindakan tegas terukur sesuai dengan peraturan yang ada, dan berhasil menewaskan tiga anggota OPM," kata Lucky dalam keterangannya di Timika.
Tiga Jenazah Dibawa Kelompoknya
Lucky mengatakan tiga orang yang tewas tersebut kemudian dibawa oleh anggota kelompok lainnya yang melarikan diri ke dalam hutan.
Setelah kontak senjata berakhir, Satgas TNI melakukan penyisiran di sekitar lokasi. Dalam penyisiran tersebut, personel mengamankan delapan senjata api beserta sejumlah amunisi.
Menurut Lucky, senjata-senjata tersebut diduga akan digunakan kelompok OPM untuk melakukan gangguan keamanan menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2026.
TNI menyatakan operasi tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan dan aturan pelibatan atau Rules of Engagement (ROE). Aturan tersebut menjadi pedoman bagi prajurit dalam menjalankan operasi agar tindakan yang dilakukan tetap profesional serta memperhatikan hukum dan hak asasi manusia.
TNI Minta Anggota OPM Serahkan Diri
Lucky menegaskan TNI akan terus mengambil tindakan terhadap kelompok bersenjata yang dinilai mengancam keselamatan masyarakat maupun aparat.
Namun, ia juga meminta anggota OPM yang masih membawa senjata untuk menghentikan aktivitas bersenjata dan menyerahkan diri.
"Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, Salus Populi Suprema Lex Esto. Untuk itu saya meminta kepada seluruh anggota OPM di mana pun kalian berada segera meletakkan senjata, menyerahkan diri dan bergabung kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mari kita bangun Papua untuk mewujudkan Papua yang aman, damai dan sejahtera," ujarnya.
TNI menyatakan pengamanan di wilayah Papua akan terus dilakukan dengan melibatkan koordinasi bersama unsur pemerintah dan masyarakat. Upaya tersebut ditujukan untuk menjaga keamanan sekaligus mencegah gangguan yang dapat mengancam masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pemerintah menyetujui sanksi pidana bagi pemilik kendaraan ODOL. RUU LLAJ juga mengatur korporasi dan pemilik barang sebagai subjek pidana.
Tarif tambahan US$100 bagi turis asing di Grand Canyon digugat perusahaan tur Arizona. Simak alasan gugatan dan aturan NPS.
Turis asing bisa mendapatkan tiket Shinkansen gratis ke Kagoshima. Simak syarat, cara klaim, negara peserta, dan periode promonya.
Klasemen Asian Games 2026 berubah setelah Nurisa Dian meraih emas. Indonesia kini mengoleksi 5 emas, 7 perak, dan 20 perunggu.
Gejala influenza A meliputi demam, batuk, lelah, nyeri tubuh hingga sakit tenggorokan. Kenali tanda bahaya dan kapan perlu ke dokter.
Indonesia menghadapi Bangladesh pada laga penentu. Simak syarat Garuda lolos final dan proyeksi poin ranking FIFA jika menang.