Advertisement

Aturan Lembur dan Cara Hitung Upah Resmi Menurut PP 35 Tahun 2021

Reyhan Fernanda Fajarihza
Minggu, 01 Februari 2026 - 23:37 WIB
Sunartono
Aturan Lembur dan Cara Hitung Upah Resmi Menurut PP 35 Tahun 2021 Tenaga Kerja. / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Praktik kerja lembur masih menjadi bagian yang kerap dijumpai dalam dunia ketenagakerjaan. Untuk menjamin kepastian hak pekerja, pemerintah telah menetapkan aturan baku mengenai batas waktu lembur serta mekanisme perhitungan upahnya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.

Regulasi tersebut mengatur secara rinci ketentuan waktu kerja, lembur, hingga kewajiban pembayaran upah lembur, yang berlaku bagi perusahaan dan pekerja di berbagai sektor, baik dengan skema lima hari kerja maupun enam hari kerja dalam sepekan.

Advertisement

PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja, menjadi dasar hukum utama pengaturan lembur di Indonesia.

Secara ketentuan, bagi pekerja dengan sistem enam hari kerja, waktu lembur dihitung apabila jam kerja melebihi tujuh jam dalam satu hari dan 40 jam dalam satu minggu.

Sementara itu, bagi pekerja dengan sistem lima hari kerja, lembur dinyatakan terjadi jika jam kerja melampaui delapan jam per hari dan 40 jam per minggu, termasuk pekerjaan yang dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah.

Dalam aturan tersebut juga ditegaskan adanya batas maksimal waktu lembur. “Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama empat jam dalam satu hari dan 18 jam dalam satu minggu,” sebagaimana tercantum dalam Pasal 26 ayat (1) PP Nomor 35 Tahun 2021, dikutip Minggu (1/2/2026).

Ketentuan pembatasan tersebut tidak berlaku untuk kerja lembur yang dilakukan pada hari istirahat mingguan maupun hari libur resmi, sebagaimana diatur dalam ayat berikutnya pada pasal yang sama.

Seiring dengan itu, perusahaan memiliki kewajiban untuk membayar upah kerja lembur sesuai ketentuan yang berlaku apabila pekerja melakukan lembur. Pengecualian hanya dapat diterapkan bagi pekerja dengan golongan jabatan tertentu, yang pengaturannya harus tercantum dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Selain kewajiban pembayaran upah, pelaksanaan lembur juga mensyaratkan adanya persetujuan dari kedua belah pihak. “Untuk melaksanakan waktu kerja lembur, harus ada perintah dari pengusaha dan persetujuan dari pekerja/buruh yang bersangkutan secara tertulis dan/atau melalui media digital,” sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) PP Nomor 35 Tahun 2021.

Cara Menghitung Upah Lembur

Ketentuan penghitungan upah kerja lembur diatur secara khusus dalam Bagian Keempat PP Nomor 35 Tahun 2021. Dalam Pasal 31 ayat (1) disebutkan bahwa lembur yang dilakukan pada hari kerja wajib dibayar dengan upah lembur, yakni 1,5 kali upah sejam untuk jam lembur pertama, serta dua kali upah sejam untuk setiap jam lembur berikutnya.

Sementara itu, Pasal 31 ayat (2) mengatur perhitungan upah lembur yang dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi, dengan ketentuan berbeda sesuai sistem hari kerja.

Untuk pekerja dengan enam hari kerja dan 40 jam kerja dalam satu minggu, perhitungannya adalah sebagai berikut:

Jam pertama hingga jam ketujuh dibayar dua kali upah sejam
Jam kedelapan dibayar tiga kali upah sejam
Jam kesembilan hingga jam kesebelas dibayar empat kali upah sejam

Apabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, maka ketentuan upah lembur menjadi:

Jam pertama hingga jam kelima dibayar dua kali upah sejam
Jam keenam dibayar tiga kali upah sejam
Jam ketujuh hingga jam kesembilan dibayar empat kali upah sejam

Adapun untuk pekerja dengan lima hari kerja dan 40 jam kerja dalam satu minggu, upah lembur dihitung dengan ketentuan:

Jam pertama hingga jam kedelapan dibayar dua kali upah sejam
Jam kesembilan dibayar tiga kali upah sejam
Jam kesepuluh hingga jam kedua belas dibayar empat kali upah sejam

Lebih lanjut, Pasal 32 PP Nomor 35 Tahun 2021 menegaskan bahwa perhitungan upah kerja lembur didasarkan pada upah bulanan, dengan rumus upah sejam sebesar 1/173 dikalikan upah sebulan, yang menjadi acuan resmi dalam pembayaran lembur bagi pekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 2 Februari 2026, Tarif Rp8.000

Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 2 Februari 2026, Tarif Rp8.000

Jogja
| Senin, 02 Februari 2026, 01:17 WIB

Advertisement

Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun

Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun

Wisata
| Kamis, 29 Januari 2026, 11:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement