Advertisement
Industri Minuman Alkohol Sumbang Triliunan Rupiah ke Ekonomi Nasional
Ilustrasi miras. / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, BADUNG—Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan bahwa industri minuman beralkohol memiliki kontribusi nyata terhadap perekonomian nasional, terutama melalui penerimaan cukai dan devisa dari kegiatan ekspor.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika menyampaikan bahwa peran industri minuman beralkohol tidak dapat dipisahkan dari struktur penerimaan negara, baik dari produksi dalam negeri maupun produk impor yang beredar secara legal.
Advertisement
“Industri minuman beralkohol turut berperan dalam perekonomian nasional khususnya terhadap penerimaan negara melalui kontribusi cukai dan devisa hasil ekspor,” kata Putu Juli Ardika dalam pernyataannya, Kamis (29/1/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Putu Juli saat menghadiri peringatan Hari Arak Bali Ke-6 yang digelar di Kabupaten Badung, Kamis. Dalam kesempatan itu, ia memaparkan capaian kontribusi cukai dari industri minuman beralkohol sepanjang tahun 2025.
BACA JUGA
Produk minuman beralkohol produksi dalam negeri, lanjut Putu Juli, menyumbang penerimaan cukai sebesar Rp8,92 triliun sepanjang 2025. Angka tersebut belum termasuk cukai dari produk impor.
Sementara itu, minuman beralkohol produksi impor tercatat memberikan tambahan penerimaan cukai sebesar Rp361 miliar, sehingga total penerimaan negara dari sektor ini mencapai Rp9,28 triliun.
“Jumlah cukai 2025 untuk produksi dalam negeri bahkan meningkat 0,73 persen dibandingkan 2024,” ucap Dirjen Industri Agro.
Selain kontribusi fiskal, industri minuman beralkohol juga memberikan sumbangan terhadap kinerja ekspor nasional. Berdasarkan data Kemenperin, nilai ekspor komoditas minuman beralkohol sepanjang Januari hingga November 2025 tercatat mencapai 15,75 juta dolar AS.
Putu Juli menjelaskan, ekspor terbesar berasal dari minuman beralkohol golongan C, termasuk produk khas daerah seperti arak Bali. Negara tujuan ekspor antara lain Thailand, Tiongkok, Belanda, dan Uni Emirat Arab.
“Ekspor terbesar selama periode tersebut adalah untuk jenis minuman beralkohol golongan C, salah satunya arak Bali dengan negara tujuan yaitu Thailand, Tiongkok, Belanda, dan Uni Emirat Arab,” ujarnya.
Kemenperin menilai capaian tersebut menjadi indikator bahwa permintaan global terhadap minuman beralkohol produksi Indonesia terus menunjukkan tren pertumbuhan. Hal ini sekaligus mencerminkan iklim usaha industri nasional yang dinilai cukup kondusif untuk menjadikan Indonesia sebagai basis produksi minuman beralkohol berorientasi ekspor.
Putu Juli menambahkan, berkembangnya industri minuman beralkohol di Tanah Air tidak terlepas dari kekayaan kearifan lokal di berbagai daerah. Setiap wilayah memiliki produk tradisional yang lahir dari sejarah dan budaya setempat.
Selain arak Bali yang dikenal luas dari Pulau Dewata, Sumatera Utara memiliki tuak, Nias dengan tuo nifaro, Jawa Timur memiliki legen, Nusa Tenggara Timur (NTT) dikenal dengan sopi, serta Papua dengan swansrai.
Menurut Kemenperin, karakteristik minuman beralkohol tradisional di berbagai daerah tersebut mencerminkan nilai budaya yang erat dengan upacara adat, ritual keagamaan, serta simbol kebersamaan dalam kehidupan masyarakat.
“Keragaman minuman beralkohol tradisional Indonesia mencerminkan kekayaan budaya dan warisan lokal yang tidak ternilai, serta menjadi keunggulan yang tidak dimiliki oleh negara lain,” kata Putu Juli.
Lebih lanjut, Putu Juli menilai industri minuman beralkohol juga mendapat keuntungan dari kekayaan alam dan potensi pariwisata Indonesia yang kuat. Kombinasi antara produk lokal dan destinasi wisata dinilai mampu meningkatkan daya tarik wisatawan mancanegara.
Sebagai contoh, Bali disebut menyumbang sekitar 45 persen dari total wisatawan mancanegara yang masuk ke Indonesia, sehingga menjadi pasar strategis bagi pengembangan produk arak Bali.
Pemerintah memandang kondisi tersebut sebagai peluang besar bagi produsen minuman beralkohol lokal untuk memperluas promosi produk, baik untuk kebutuhan sektor pariwisata maupun pasar ekspor.
“Ini untuk kebutuhan sektor wisata serta sebagai salah satu upaya untuk mendukung visi misi ekspor minuman beralkohol ke luar negeri, serta menjadi salah satu sumber pertumbuhan ekonomi Provinsi Bali,” ujar Putu Juli.
Kemenperin juga menegaskan bahwa industri minuman beralkohol merupakan bagian dari industri makanan dan minuman yang pengelolaannya berada di bawah pengendalian dan pengawasan ketat pemerintah.
Berdasarkan catatan Kemenperin, industri minuman beralkohol diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 serta dikategorikan sebagai bidang usaha tertutup sesuai Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2019.
Melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2019, Kementerian Perindustrian memiliki peran dalam pengendalian dan pengawasan produksi serta mutu minuman beralkohol agar produk yang dihasilkan dan beredar di masyarakat memenuhi standar kualitas dan aman dikonsumsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Delapan Tahun Terjerat Judi Online, Erwin Kehilangan Rp800 Juta
- Ketegangan AS-Iran Meningkat, Trump Pertimbangkan Aksi Militer
- IDAI Ungkap PHBS Jadi Benteng Utama Hadapi Virus Nipah
- Antisipasi Virus Nipah, Singapura Perketat Pemeriksaan di Changi
- Dampak MBG Akan Dibaca dari Pertumbuhan Otak dan Fisik Anak
Advertisement
Disdikpora Kulonprogo Beri Tali Asih Siswa SD Bawa Adik ke Sekolah
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 29 Januari 2026, Tarif Tetap Rp8.000
- Insentif PPh 21 2026 Positif, tetapi Belum Dongkrak Daya Beli
- Cuaca DIY Kamis 29 Januari: Semua Wilayah DIY Hujan
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Kamis 29 Januari 2026
- Dua Gempa Selatan Jawa Berbeda Sumber, Ini Penjelasan Pakar UGM
- Jadwal KA Bandara YIA Reguler dan Xpress, Hari Ini
- Jadwal SIM Keliling di Bantul, Kamis 29 Januari 2026
Advertisement
Advertisement



