Advertisement
Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc Tinggal Tunggu Tanda Tangan Prabowo
Pengadilan - ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kebijakan kenaikan gaji hakim ad hoc memasuki fase penentuan akhir setelah seluruh perhitungan dan administrasi dinyatakan rampung, dengan pengesahan tinggal menunggu tanda tangan Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa proses penetapan besaran gaji hakim ad hoc telah difinalisasi secara menyeluruh. Pernyataan itu disampaikannya saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.
Advertisement
Menurut Prasetyo, seluruh tahapan teknis, termasuk perhitungan angka nominal gaji, sudah diselesaikan dan tidak lagi menyisakan persoalan administratif. Dengan demikian, kebijakan tersebut hanya menunggu pengesahan dari Presiden RI Prabowo Subianto.
“Tinggal menunggu teken tanda tangan Bapak Presiden,” ujar Prasetyo ketika dimintai keterangan terkait kabar kenaikan gaji hakim ad hoc.
BACA JUGA
Ia menjelaskan bahwa penyelesaian proses ini mencakup perhitungan detail besaran gaji yang akan ditetapkan dalam regulasi resmi. Seluruh angka telah disepakati dan siap diberlakukan begitu aturan ditandatangani.
Pada pekan sebelumnya, pemerintah juga telah melakukan koordinasi intensif dengan Mahkamah Agung (MA) sebagai bagian dari finalisasi kebijakan kenaikan gaji hakim ad hoc tersebut.
Prasetyo menegaskan bahwa setelah Peraturan Presiden (Perpres) ditandatangani, kebijakan ini akan langsung berlaku tanpa tahapan tambahan.
Meski demikian, ketika ditanya mengenai perbandingan besaran gaji hakim ad hoc dengan gaji hakim karier, Prasetyo tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto tengah menyiapkan Peraturan Presiden terkait kenaikan gaji hakim ad hoc sebagai tindak lanjut atas aspirasi yang berkembang.
Hingga pekan lalu, pembahasan Perpres tersebut telah dinyatakan selesai dan saat ini tinggal menunggu pengesahan Presiden.
Prasetyo menyebutkan bahwa Perpres kenaikan gaji hakim ad hoc akan ditandatangani dalam waktu dekat, meskipun ia belum dapat memastikan tanggal pasti penerbitannya.
Kebijakan ini sekaligus menjadi respons atas keluhan yang disampaikan Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) mengenai stagnasi kesejahteraan hakim ad hoc selama lebih dari satu dekade. Aspirasi tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR.
FSHA mencatat bahwa pengaturan terakhir mengenai kesejahteraan hakim ad hoc tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 dan hingga kini belum pernah mengalami pembaruan, sehingga kenaikan gaji hakim ad hoc dinilai mendesak untuk menjawab tantangan dan beban kerja saat ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KemenPPPA Soroti Trauma Korban Penjambretan di Sleman
- Ketua KPK Ungkap Pola Baru OTT, Aliran Dana Kini Disamarkan
- Kalah di Pemilu Paruh Waktu 2026 Bisa Bikin Donald Trump Dimakzulkan
- Pesawat Smart Air Jatuh di Nabire, Diduga Gagal Lepas Landas
- Dugaan Tak Profesional, Tim SIRI Kejagung Periksa Sejumlah Kajari
Advertisement
Advertisement
Wisata Bunga Sakura Asia Jadi Tren, Ini 5 Destinasi Favorit 2026
Advertisement
Berita Populer
- Pemda DIY Desak Kajian Tambang Sungai Progo Segera Dirampungkan
- GoTo Luncurkan Empat Program Bakti, Perkuat Kesejahteraan Mitra Gojek
- Ahok Tegaskan Tak Kenal Riza Chalid di Sidang Korupsi Minyak Pertamina
- PHRI DIY: Isu Biaya Hidup Mahal Tak Goyahkan Wisata Jogja
- Prabowo Bahas Kerja Sama Kampus Inggris, Target 10 Universitas Baru
- Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo 28 Januari 2026, Tarif Tetap Rp8.000
- Menkeu Tunda Pajak Marketplace, Tunggu Ekonomi Tumbuh 6 Persen
Advertisement
Advertisement




