Advertisement
Fakta Baru Kasus Hibah Pariwisata Sleman Terungkap di Persidangan
Suasana persidangan di PN Jogja, Senin (12/1 - 2026).
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Sidang dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman kembali memunculkan sejumlah fakta baru. Sejumlah saksi mengurai peran mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, selaku pengguna anggaran sekaligus pihak yang menandatangani Nota Perjanjian Hibah dengan pemerintah pusat.
Mantan Plt Kepala Dinas Pariwisata Sleman, Suci Iriani Sinuraya, menyampaikan bahwa Sri Purnomo tercatat sebagai Pembina 1 dalam struktur tim pelaksana hibah sebagaimana diatur dalam Perbup Sleman. Ia juga mengunggah adanya kewajiban yang melekat dalam Pasal 14 Nota Perjanjian Hibah yang ditandatangani pengguna anggaran.
Advertisement
“Di pasal tersebut ada jaminan bahwa pengguna anggaran wajib melakukan upaya terbaik untuk memenuhi tujuan program. Dalam struktur tim, beliau (Sri Purnomo) Pembina 1 karena Pembina 2 saat itu sedang cuti,” ujar Suci saat bersaksi di PN Yogyakarta, Senin (12/1/2026).
Suci juga mengungkap adanya rapat besar mengenai penerimaan hibah yang dihadiri Sri Purnomo bersama jajaran, termasuk unsur kepolisian dan kejaksaan. Tidak ada unsur akademisi yang dilibatkan dalam tim.
BACA JUGA
Menurutnya, kejaksaan dan kepolisian memberi masukan agar pencairan dana ditunda hingga setelah 9 Desember 2020 akibat berdekatan dengan Pilkada 2020 yang diikuti oleh Kustini Sri Purnomo, istri terdakwa. Pemkab Sleman mengikutinya dengan mencairkan dana dalam dua tahap, yakni pada 10 dan 25 Desember 2020.
Suci menjelaskan bahwa penetapan regulasi dilakukan melalui proses berjenjang mulai dari rapat tim besar, paraf Bagian Hukum, perangkat daerah terkait, seluruh Asisten Sekda, Sekda, hingga Bupati. Ia menegaskan bahwa keputusan menjalankan hibah secara swakelola tipe empat merupakan kebijakan pimpinan mengingat keterbatasan waktu.
“Masyarakat melaksanakan pengadaan barang dan jasa, mulai perencanaan sampai evaluasi. Saya posisi pelaksana. Kebijakan itu ditetapkan pimpinan,” katanya.
Perbup Sleman No. 49/2020 yang menjadi dasar mekanisme hibah kemudian disorot karena dinilai tidak sejalan dengan Keputusan Menparekraf Nomor KM/694/PL.07.02/M-K/2020 terkait petunjuk teknis hibah pariwisata nasional.
Saksi lain, Pejabat Pembuat Komitmen Kus Endarto, menegaskan bahwa hanya Kabupaten Sleman yang menyalurkan dana hibah pariwisata kepada kelompok masyarakat (pokmas). Pola tersebut tidak ditemukan di daerah lain yang juga menerima hibah dari pemerintah pusat.
“Kalau dilihat alurnya, ada kaitannya dengan Pilkada 2020. Tahun itu semua daerah pilkada, tapi hanya Sleman yang punya istilah pokmas sebagai penerima,” ungkapnya.
Ia mencontohkan penggunaan dana hibah di Kota Yogyakarta, Kulon Progo, dan Semarang yang sepenuhnya difokuskan pada pengadaan sarana kebersihan dan revitalisasi destinasi, bukan kepada pokmas.
Kus juga menyebut sebagian penerima hibah di Sleman tidak memberi manfaat signifikan. Dari 244 sasaran, hanya desa wisata yang memiliki SK resmi yang dinilai masih berjalan, sementara lainnya cenderung tidak berfungsi.
Sementara itu, mantan Kepala Dinas Pariwisata Sleman, Sudarningsih, memaparkan bahwa pada 2020 hanya ada 53 desa wisata yang teregister dan memiliki SK. Namun, jumlah penerima hibah melonjak menjadi 244 entitas yang terdiri atas kelompok masyarakat dan desa wisata.
Dalam persidangan juga muncul temuan proposal yang memuat kode “RA”. Kus Endarto menyatakan bahwa kode itu merujuk pada Raudi Akmal, anggota DPRD Sleman yang juga putra Sri Purnomo.
“Ada proposal dengan kode RA. Teman-teman bilang itu titipan Raudi Akmal. Jumlah pastinya saya tidak tahu, tapi lebih dari satu. Ada buktinya,” tegasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ada Diskon Tol 30 Persen Saat Mudik Lebaran 2026, Ini Daftar Ruasnya
- Pejabat Kongres: AS Belum Punya Pertahanan Memadai Hadapi Drone Shahed
- BGN Pecat Kepala SPPG Tanjung Kesuma Terkait Dugaan Pencabulan Anak
- YouTuber Resbob dan Bigmo Jadi Tersangka Fitnah Azizah Salsha
- ABK Penyelundup 2 Ton Sabu di Batam Divonis 5 Tahun Penjara
Advertisement
Ini Cara Kampung Wisata Cokrodiningratan Sulap Sampah Jadi Souvenir
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jelajah Kuliner Dunia Saat Ramadan di The Rich Jogja Hotel
- Axioo Class Program Hubungkan SMK dan Industri Teknologi
- Iran Belum Tetapkan Pengganti Ali Khamenei karena Situasi Keamanan
- Enam Suplemen yang Dinilai Kurang Aman bagi Kesehatan Jantung
- 32 WNI Dievakuasi dari Iran melalui Azerbaijan Hari Ini
- Jateng Siap Sambut 17 Juta Pemudik, Stok Pangan Masih Surplus
- Kulonprogo Lantik 76 Kepala Sekolah dan Mutasi 22 Jabatan OPD
Advertisement
Advertisement








