Advertisement
KPK Periksa Aizzudin PBNU dalam Kasus Kuota Haji Yaqut
Kantor KPK / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin Abdurrahman sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
“KPK melanjutkan pemeriksaan saksi dalam perkara kuota haji dengan memanggil AIZ selaku Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. Pemeriksaan oleh penyidik bertempat di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (13/17/2026).
Advertisement
Berdasarkan catatan KPK, Aizzudin Abdurrahman telah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 11.21 WIB.
Dalam rangkaian penyidikan pekan ini, KPK sebelumnya juga memeriksa Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta Muzakki Cholis sebagai saksi pada 12 Januari 2025.
BACA JUGA
Pemeriksaan terhadap Muzakki Cholis dilakukan untuk mendalami pengetahuannya terkait adanya inisiatif dari biro penyelenggara haji atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) terhadap diskresi pembagian 20.000 kuota haji tambahan.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan secara resmi dimulainya penyidikan kasus kuota haji. Dua hari berselang, tepatnya pada 11 Agustus 2025, lembaga antirasuah tersebut menyampaikan penghitungan awal kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Pada saat yang sama, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur sebagai pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Perkembangan signifikan terjadi pada 9 Januari 2026 ketika KPK mengumumkan dua dari tiga pihak yang dicegah tersebut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Selain ditangani KPK, penyelenggaraan ibadah haji 2024 juga menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI. Pansus menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses tersebut.
Poin utama yang disorot pansus ialah pembagian kuota 50 berbanding 50 dari total 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Pada saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Skema tersebut dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen dialokasikan untuk kuota haji reguler.
Rangkaian pemeriksaan saksi oleh KPK, termasuk terhadap Aizzudin Abdurrahman, menegaskan bahwa penyidikan kasus kuota haji terus bergerak dan menjadi perhatian publik nasional.
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BPBD Bantul Pastikan Tak Ada Pengungsi Dampak Cuaca Ekstrem
- Cucu Soeharto, Darma Mangkuluhur Resmi Menikah
- DAS Garoga di Sumatera Utara Penuh Kayu Pascabanjir hingga 1.300 Meter
- Trump Pertimbangkan Serangan ke Iran di Tengah Aksi Protes
- Trump Diduga Siapkan Rencana Invasi ke Greenland, Denmark Geram
Advertisement
DLH Gunungkidul Anggarkan Rp160 Juta untuk Pakan Monyet
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Persib Kecam Ancaman Pembunuhan terhadap Keluarga Thom Haye
- DPRD DIY Siapkan Rp1 Miliar untuk Kajian Renovasi Mandala Krida
- Salmon dan Ayam, Pilihan Protein Sehat untuk Jantung dan Otot
- LBSO PWA DIY Raih Juara Umum FESIBA 2025 dan Perkuat Dakwah Kultural
- Surplus Beras Kulonprogo 2025, Produksi Padi Tembus 60.895 Ton
- Marc Marquez Waspadai Kebangkitan Rival di MotoGP 2026
- Produksi Ikan Sleman 2025 Tembus 55.650 Ton
Advertisement
Advertisement




