Advertisement
OTT KPK, DJP Ancam Pecat Pegawai Terlibat Suap Pajak
Gedung KPK / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas hingga pemecatan kepada pegawai yang terbukti terlibat suap pajak, menyusul operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan DJP.
Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (10/1/2026). Ia menegaskan institusinya tidak akan memberi ruang bagi praktik yang mencederai integritas aparatur pajak.
Advertisement
“Apabila terbukti terjadi pelanggaran, DJP akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian kepada seluruh pegawai atau pejabat yang terlibat,” kata Rosmauli.
Rosmauli menyatakan DJP menghormati dan mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan tugas penegakan hukum terkait OTT pegawai DJP.
BACA JUGA
Menurut dia, proses penanganan perkara masih berlangsung dan sepenuhnya menjadi kewenangan KPK sebagai aparat penegak hukum.
“DJP menghormati proses hukum tersebut serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
Ia menegaskan komitmen DJP untuk menjaga integritas, akuntabilitas, serta menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk korupsi, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, maupun pelanggaran kode etik di lingkungan otoritas pajak.
DJP juga menyatakan siap bekerja sama secara kooperatif dengan aparat penegak hukum, termasuk menyediakan data dan informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“DJP juga mengimbau seluruh pegawai untuk menjaga integritas, mematuhi kode etik, serta menjauhi segala bentuk gratifikasi atau praktik yang bertentangan dengan ketentuan,” kata Rosmauli.
Sementara itu, KPK menyebut OTT terhadap pegawai DJP berkaitan dengan dugaan suap pengurangan nilai pajak.
“Suap terkait pengurangan nilai pajak,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan di Jakarta, Sabtu.
Hingga kini, Fitroh belum memerinci duduk perkara kasus tersebut. Namun, ia memastikan komisi antirasuah melakukan OTT di Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara.
Dari lokasi itu, KPK menangkap sejumlah pegawai pajak dan wajib pajak (WP). Kendati demikian, Fitroh belum membeberkan jumlah pihak yang diamankan.
“Beberapa pegawai pajak dan beberapa dari pihak WP,” ujar dia singkat.
Kasus OTT DJP ini menjadi peringatan keras bahwa praktik suap pajak tidak akan ditoleransi. DJP menegaskan komitmen menjaga integritas dan kepercayaan publik di tengah sorotan terhadap suap pajak DJP.
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Petani Sleman Dapat Perlindungan Asuransi dari APBD 2026
Advertisement
Malaysia Perkenalkan Panda Raksasa Baru Chen Xing dan Xiao Yue
Advertisement
Berita Populer
- Pegawai Diduga Bocorkan Data, KAI Services Jatuhkan Sanksi
- Pemda DIY Andalkan Pangan dan UMKM Dongkrak Ekonomi 2026
- Film Bidadari Surga Tayang 15 Januari 2026, Angkat Kisah Hijrah
- Sebagian ASN Sleman Gaptek, Penggunaan Corpu Belum Maksimal
- Dana Desa Bantul 2026 untuk Kopdes Masih Tunggu Arahan
- Pola Hubungan yang Sering Disalahartikan sebagai Cinta
- DIY Capai Swasembada Beras, Lahan Sawah Terus Menyusut
Advertisement
Advertisement



