Advertisement
KUHP Baru Berlaku, 968 Lokasi Disiapkan untuk Pidana Kerja Sosial
Foto ilustrasi, penjagaan di Lapas. Antara - Sigit Kurniawan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menyiapkan 968 lokasi di seluruh Indonesia sebagai tempat pelaksanaan pidana kerja sosial seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mulai Jumat (2/1).
Menteri Imipas Agus Andrianto menyampaikan bahwa seluruh kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta mitra untuk mendukung pelaksanaan putusan nonpemenjaraan. Lokasi pidana kerja sosial meliputi fasilitas kebersihan sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, hingga pesantren.
Advertisement
Selain itu, sebanyak 94 Griya Abhipraya (GA) yang dikelola Bapas juga disiapkan sebagai pusat pembimbingan selama pelaksanaan pidana kerja sosial. Agus berharap kebijakan ini mampu menekan kepadatan lapas dan rutan sekaligus meningkatkan kualitas pembinaan warga binaan.
"Kami melalui kepala Balai Pemasyarakatan (kabapas) seluruh Indonesia sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta mitra-mitra untuk mendukung pelaksanaan putusan nonpemenjaraan kerja sosial, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata Menteri Imipas Agus Andrianto, Sabtu (3/1/2026).
Ia menjelaskan 968 tempat yang akan menjadi lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut terdiri atas tempat kebersihan di sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, hingga pesantren.
Selain 968 tempat tersebut, terdapat pula 94 Griya Abhipraya (GA) yang dikelola oleh Bapas untuk melaksanakan pembimbingan selama pelaksanaan putusan pidana kerja sosial.
Agus menuturkan 1.880 mitra di GA Bapas telah siap terlibat mendukung pelaksanaan putusan pidana kerja sosial. Adapun pembimbingan yang akan diberikan sesuai dengan asesmen dan/atau penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas serta keputusan hakim dan eksekusi jaksa.
Menteri Imipas menyampaikan harapannya agar pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut akan berpengaruh positif terhadap penurunan kepadatan di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan).
Selain itu, pelaksanaan hukuman kerja sosial diharapkan pula bisa meningkatkan kuantitas dan kualitas pembinaan warga binaan di lapas dan rutan, sehingga menghasilkan warga binaan yang menyadari kesalahannya serta mandiri secara talenta dan ekonomi.
"Tentunya harapan kita bersama warga binaan yang kembali ke masyarakat dan menjadi warga negara yang baik, yang telah mandiri dan menyadari kesalahannya," tuturnya.
Dengan demikian, harapannya tidak ada pengulangan tindak pidana atau residivis dan berdampak aktif terhadap pembangunan Indonesia.
Di sisi lain, Agus juga telah melayangkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung tentang Persiapan Pidana Kerja Sosial pada tanggal 26 November 2025, yang berisi daftar lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial.
Sebelumnya, Kementerian Imipas, melalui 94 Bapas seluruh Indonesia, telah melakukan uji coba pelaksanaan kerja sosial, yang melibatkan 9.531 klien dengan menggandeng para mitra, baik dari unsur pemerintahan maupun lembaga nonpemerintah pada rentang waktu Juli hingga November 2025.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imipas Mashudi menyatakan PK Bapas yang saat ini siap bekerja sebanyak 2.686 orang dan sudah diusulkan penambahan 11 ribu orang lagi.
Ia juga telah mengusulkan pembangunan 100 unit Bapas dan Pos Bapas lainnya. Pidana kerja sosial dalam KUHP baru diharapkan mendorong reintegrasi sosial, mencegah residivisme, serta memberi kontribusi positif bagi pembangunan nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Korea Selatan Perpanjang Bebas Biaya Visa hingga Juni 2026
Advertisement
Berita Populer
- Korban Tewas Bencana di Sumatera Capai 1.177 Orang
- Pelatih Semen Padang Kritik Keras Wasit Seusai Kalah dari PSIM
- Guru SMK Muhammadiyah Kretek Dibekali Public Speaking
- 80 Tahun Jogja Ibu Kota RI, Eko Suwanto Ajak Warga Cinta Tanah Air
- Prabowo Bahas Proyek Hilirisasi Rp100 Triliun di Hambalang
- Pemkab Kulonprogo Lantik 25 Kepsek Baru
- Parlinka Project Amikom Edukasi Pola Asuh Positif Orang Tua Remaja
Advertisement
Advertisement




