Advertisement
KPK Telusuri Asal-usul Land Cruiser Bupati Bekasi
Gedung KPK / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami asal-usul mobil Toyota Land Cruiser yang disita dari Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dalam pengembangan kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Mobil berpelat nomor B 77 AAD tersebut disita KPK pada 23 Desember 2025. Penyidik kini menelusuri pihak yang memberikan kendaraan itu serta dugaan motif di balik pemberiannya. Penyidik akan memanggil sejumlah pihak untuk mengonfirmasi kepemilikan dan keterkaitan kendaraan tersebut dengan perkara dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Advertisement
“Ini masih didalami terkait mobil itu diberikan oleh siapa, dalam rangka apa, dan motifnya untuk apa,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Oleh sebab itu, Budi mengatakan KPK ke depannya akan melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang dinilai dapat menjelaskan asal-usul mobil tersebut.
KPK sejauh ini menduga mobil tersebut terkait dengan kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang melibatkan Ade Kuswara Kunang (ADK) selaku Bupati Bekasi.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh dalam tahun 2025, dan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025.
Pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan sebanyak tujuh dari sepuluh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa secara intensif. Dua dari tujuh orang tersebut termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut.
KPK mengatakan Ade Kuswara dan HM Kunang merupakan tersangka dugaan penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai tersangka dugaan pemberi suap.
KPK menegaskan penelusuran aset dilakukan untuk mengungkap aliran suap sekaligus memastikan pertanggungjawaban hukum para pihak yang terlibat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
UMK Jogja 2026 Ditetapkan Rp2,8 Juta, Pemkot Siapkan Sanksi
Advertisement
9 Desa Wisata Pilihan untuk Liburan Akhir Tahun di Indonesia
Advertisement
Berita Populer
- Kasus Ijazah Palsu, DPR Minta KPU Evaluasi Verifikasi Calon
- Reforma Agraria Dorong Kemandirian Ekonomi Desa Hargorejo
- Diserahkan ke Sardjito, Ambulans BRI Perkuat Operasional RS KEI Solo
- BNNP DIY Bongkar Peredaran Vape Narkotika Etomidate
- Tanah Milik Pemkot Jogja Diminta Dijadikan Ruang Terbuka Hijau
- KY Usulkan Syarat Calon Hakim Agung Diperketat Demi Integritas
- UMK Kulonprogo 2026 Berpotensi Naik, Ini Besarannya
Advertisement
Advertisement



