Nusron Wahid Ungkap Cara Persempit Ruang Gerak Mafia Tanah
Nusron Wahid menyebut integrasi data dan percepatan pelayanan pertanahan dapat mempersempit celah mafia tanah.
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (kiri) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/3/2026). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Harianjogja.com, JAKARTA—Sorotan tajam tertuju pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dinamika penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan bahwa lembaga antirasuah tersebut wajib memberikan penjelasan komprehensif kepada publik mengenai polemik peralihan status tahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut yang dinilai publik membingungkan.
Menurut Abdullah, rangkaian proses pemindahan tersangka dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah, yang kemudian dianulir kembali ke rutan, menyisakan banyak tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Ia menekankan bahwa dalih adanya permohonan dari pihak keluarga saja tidaklah cukup untuk menjawab keraguan publik atas konsistensi penegakan hukum dalam kasus korupsi kuota haji ini.
"Proses peralihan tahanan rutan ke tahanan rumah dan kembali lagi ke tahanan rutan tidak cukup dijelaskan hanya karena ada permintaan dari keluarga," tegas Abdullah saat dikonfirmasi di Jakarta pada Selasa (24/3/2026).
Dirinya mendesak agar KPK juga memaparkan secara rinci mengenai mekanisme pengawasan yang dilakukan selama Yaqut Cholil Qoumas berstatus sebagai tahanan rumah guna memastikan tidak ada celah hukum yang terabaikan.
Legislator tersebut juga mengingatkan agar setiap keputusan yang diambil oleh KPK murni berdasarkan pertimbangan hukum yang objektif, bukan sekadar respons reaktif terhadap tekanan massa.
Hal ini sangat penting dilakukan untuk menepis persepsi negatif serta menghindari melekatnya jargon no viral no justice dalam sistem peradilan Indonesia, khususnya pada penanganan kasus korupsi kuota haji.
Di sisi lain, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan klarifikasi bahwa pengembalian tersangka ke sel rutan dilakukan demi kelancaran proses penyidikan.
Langkah tersebut diambil karena tim penyidik telah menjadwalkan agenda permintaan keterangan lanjutan dari yang bersangkutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, tepat pada hari Selasa ini.
Kronologi mencatat bahwa pihak keluarga sebelumnya telah mengajukan permohonan pengalihan status pada 17 Maret 2026, yang kemudian dikabulkan oleh penyidik sehingga Yaqut Cholil Qoumas menjalani tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.
Namun, setelah sempat diumumkan kembali diproses ke rutan pada 23 Maret, kini mantan Menag tersebut resmi menghuni sel tahanan negara lagi guna mempermudah koordinasi pemeriksaan dalam perkara korupsi kuota haji yang tengah membelitnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Nusron Wahid menyebut integrasi data dan percepatan pelayanan pertanahan dapat mempersempit celah mafia tanah.
Gempa M7,4 mengguncang Kolombia dan menewaskan 111 orang. Enam bandara rusak dan ditutup sementara demi keselamatan penerbangan.
Dinkes Sleman mencatat 165 bidan membuka praktik mandiri. Pengawasan dilakukan melalui puskesmas dan terintegrasi dengan SISDMK.
Suara Muhammadiyah membuka Toko Oleh-Oleh 1915 di Jogja untuk memasarkan produk UMKM warga persyarikatan dan masyarakat lokal.
Gus Yahya menyebut Muktamar ke-35 NU fokus membahas program lima tahun dan penyegaran kepemimpinan. Cabang Kalsel mendorongnya maju lagi.
Polisi mengungkap motif perusakan bendera Merah Putih di Bantul dan palang pintu KA di Sleman yang dilakukan S (24).