Advertisement

KHL 2026 Diperbarui, Kemnaker Gunakan Standar ILO untuk Upah

Jumali
Senin, 22 Desember 2025 - 13:17 WIB
Jumali
KHL 2026 Diperbarui, Kemnaker Gunakan Standar ILO untuk Upah Foto ilustrasi buruh menerima upah, dibuat menggunakan Artificial Intelligence (AI).

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menetapkan metode baru penghitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai dasar penetapan upah minimum tahun 2026.

Metode yang diumumkan pada Minggu (21/12/2025) ini diklaim berbasis standar Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization/ILO). Penghitungan terbaru ini lebih komprehensif karena mempertimbangkan berbagai komponen utama kebutuhan rumah tangga pekerja secara riil.

Advertisement

Berdasarkan data terbaru Kemnaker, terdapat variasi angka KHL yang cukup signifikan di berbagai daerah. KHL tertinggi ada di provinsi DKI Jakarta sebesar Rp5.898.511. Sedangkan Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp3.054.508 menjadi provinsi dengan KHL terendah.

KHL merupakan standar kebutuhan bulanan agar pekerja dan keluarganya dapat hidup secara layak. Pemerintah terus mengupayakan agar Upah Minimum Provinsi (UMP) dapat mendekati angka KHL di masing-masing daerah.

Pemerintah menetapkan, formula kenaikan UMP 2026 menggunakan rumus Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9. Para Gubernur akan mengumumkan hasilnya paling lambat 24 Desember 2025.


Berikut standar hasil hidup layak di setiap provinsi:

1. Aceh: Rp3.654.466
2. Sumatera Utara: Rp3.599.803
3. Sumatera Barat: Rp4.076.173
4. Riau: Rp 4.158.948
5. Jambi: Rp3.931.596
6. Sumatera Selatan: Rp3.299.907
7. Bengkulu: Rp3.714.932
8. Lampung: Rp3.343.494
9. Kepulauan Bangka Belitung: Rp4.714.805
10. Kepulauan Riau: Rp5.717.082
11. DKI Jakarta: Rp5.898.511
12. Jawa Barat: Rp4.122.871
13. Jawa Tengah: Rp3.512.997
14. Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp4.604.982
15. Jawa Timur: Rp3.575.938
16. Banten: Rp4.295.985
17. Bali: Rp5.253.107
18. Nusa Tenggara Barat: Rp3.410.833
19. Nusa Tenggara Timur: Rp3.054.508
20. Kalimantan Barat: Rp4.083.420
21. Kalimantan Tengah: Rp4.279.888
22. Kalimantan Selatan: Rp4.112.552
23. Kalimantan Timur: Rp5.735.353
24. Kalimantan Utara: Rp4.968.935
25. Sulawesi Utara: Rp3.864.224
26. Sulawesi Tengah: Rp3.546.013
27. Sulawesi Selatan: Rp3.670.085
28. Sulawesi Tenggara: Rp3.645.086
29. Gorontalo: Rp3.398.395
30. Sulawesi Barat: Rp3.091.442
31. Maluku: Rp4.168.498
32. Maluku Utara: Rp4.431.339
33. Papua Barat: Rp5.246.172
34. Papua Barat Daya: Rp5.246.172
35. Papua: Rp5.314.281
36. Papua Selatan: Rp5.314.281
37. Papua Tengah: Rp5.314.281
38. Papua Pegunungan: Rp5.314.281.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Syarat Mutlak Bangun Gedung KDMP Gunungkidul: Lahan Clear and Clean

Syarat Mutlak Bangun Gedung KDMP Gunungkidul: Lahan Clear and Clean

Gunungkidul
| Senin, 22 Desember 2025, 16:07 WIB

Advertisement

Jepang Naikkan Biaya Visa dan Pajak Turis untuk Atasi Overtourism

Jepang Naikkan Biaya Visa dan Pajak Turis untuk Atasi Overtourism

Wisata
| Senin, 22 Desember 2025, 11:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement