Advertisement
Jaksa Ungkap 25 Pihak Diperkaya di Kasus Chromebook
Foto ilustrasi korupsi dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Roy Riady, mengungkapkan sedikitnya terdapat 25 pihak yang diperkaya dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2022.
Hal tersebut disampaikan JPU saat membacakan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Advertisement
“Para terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun,” kata JPU dalam persidangan.
Dalam uraian dakwaan, JPU menyebut salah satu pihak yang diperkaya adalah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, dengan nilai Rp809,59 miliar. Selain itu, Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020–2021, Mulyatsyah, disebut menerima 120.000 dolar Singapura dan 150.000 dolar Amerika Serikat.
BACA JUGA
JPU juga memerinci sejumlah penerima lainnya, antara lain Harnowo Susanto Rp300 juta; Dhany Hamiddan Khoir Rp200 juta dan 30.000 dolar AS; Purwadi Susanto serta Suhartono Arham masing-masing 7.000 dolar AS; Wahyu Arhadi Rp35 juta; Nia Nurhasanah Rp500 juta; Hamid Muhammad Rp75 juta; Jumeri Rp100 juta; Susanto Rp50 juta; Muhammad Hasbi Rp250 juta; serta Mariana Susy Rp5,15 miliar.
Selain individu, sejumlah korporasi juga disebut turut diperkaya. Di antaranya PT Supertone (SPC) Rp44,96 miliar; PT Asus Technology Indonesia Rp819,26 juta; PT Tera Data Indonesia (Axioo) Rp177,41 miliar; PT Lenovo Indonesia Rp19,18 miliar; PT Zyrexindo Mandiri Buana Rp41,18 miliar; dan PT Hewlett-Packard Indonesia Rp2,27 miliar.
Kemudian PT Gyra Inti Jaya Rp101,51 miliar; PT Evercoss Technology Indonesia Rp341,06 juta; PT Dell Indonesia Rp112,68 miliar; PT Bangga Teknologi Indonesia Rp48,82 miliar; PT Acer Indonesia Rp425,24 miliar; serta PT Bhinneka Mentari Dimensi Rp281,68 miliar.
Dalam perkara tersebut, ketiga terdakwa didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun, yang terdiri atas Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan serta 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Jaksa menyebut, perbuatan melawan hukum itu dilakukan bersama-sama dengan Nadiem serta mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan. Para terdakwa diduga melakukan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang tidak sesuai dengan perencanaan serta prinsip pengadaan barang dan jasa.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, pembacaan surat dakwaan terhadap Nadiem dijadwalkan berlangsung pada Selasa (23/7) setelah persidangannya ditunda karena yang bersangkutan menjalani pembantaran akibat kondisi kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Taman Kuliner Ala Majapahit Dibuka di Pantai Sepanjang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca DIY Selasa 16 Desember 2025, Mayoritas Berawan
- Jadwal SIM Keliling Bantul Selasa 16 Desember 2025
- Perselingkuhan Guru Jadi Sorotan, BKPP Sleman Dorong Pembinaan
- BMKG Semai Awan di Enam Wilayah Antisipasi Cuaca Ekstrem
- Jadwal Angkutan KSPN Malioboro-Pantai Baron Selasa 16 Desember 2025
- PBB Prihatin Konflik Kamboja-Thailand Kembali Memanas
- Kakak Beradik Jadi Tersangka Pemerkosaan di Kulonprogo
Advertisement
Advertisement




