Advertisement
Kemkomdigi Temukan 1.890 Konten Hoaks dalam Setahun
Ilustrasi hoaks. / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kemkomdigi mencatat 1.890 konten hoaks beredar di ruang digital sepanjang periode 20 Oktober 2024 hingga 6 Desember 2025, hasil patroli siber dan aduan masyarakat.
Lebih dari 3,38 juta konten negatif telah ditindak, mulai dari judi daring, pornografi, penipuan, hingga konten terorisme dan radikalisme. Facebook masih menjadi platform dengan temuan konten negatif terbanyak karena basis pengguna yang sangat besar di Indonesia. Selain itu, konten serupa juga ditemukan di X, Instagram, Threads, Telegram, YouTube, TikTok, hingga WhatsApp.
Advertisement
Penanganan hoaks dilakukan dengan menjaga keseimbangan antara penindakan dan kebebasan berekspresi publik. Pemerintah memastikan moderasi konten—takedown maupun pemblokiran—dilakukan sesuai prinsip internasional, transparan, dan dapat diajukan keberatan oleh masyarakat. Pengawasan ruang digital dilakukan secara kolaboratif bersama BSSN, Polri, TNI, dan Kemenko Polhukam.
"Kami menghitung sejak periode 20 Oktober 2024 hingga 6 Desember 2025. jadi kurang lebih 1 tahun lebih, penemuan isu hoaks ada 1.890 [konten]," kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Senin (8/12/2025).
Secara umum, Kemkomdigi telah melakukan penindakan terhadap lebih dari 3.381.000 konten negatif di ranah digital. Konten-konten tersebut berhasil diidentifikasi dan ditangani berkat patroli siber dan kanal aduan masyarakat.
"Secara umum ada 3.381.000 lebih konten internet negatif [yang ditangani] dimana perjudian ada 2,6 juta konten, pornografi sekitar 660.000, penipuan sekitar 30.000, konten negatif yang kami terima dari lintas sektor baik itu kepolisian ataupun kementerian lembaga lain ada 13.932, terorisme dan radikalisme 8.500, dan DFK [disinformasi, fitnah, dan kebencian] ada 3.977," paparnya.
Meutya meyakini masih banyak hoaks maupun konten negatif lainnya yang belum terdeteksi. Konten negatif paling banyak ditemukan di Facebook karena jumlah penggunanya yang masif di Indonesia.
"Kemudian [konten negatif] juga ada di X, Instagram, Threads, Telegram, Youtube, Tiktok, WhatsApp dan sebagainya," ujarnya.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar mengatakan dalam menangani hoaks, pihaknya berupaya menjaga keseimbangan antara penindakan dan perlindungan kebebasan berekspresi masyarakat. Pemerintah tidak ingin upaya pemberantasan hoaks justru berujung pada pemblokiran berlebihan yang dapat menghambat ruang berekspresi publik.
“Kita menjamin ruang sipil itu tetap terbuka dengan memastikan bahwa intervensi negara tidak menghambat partisipasi publik,” ujar Alexander.
Setiap tindakan moderasi konten, baik berupa takedown maupun pemblokiran, dilakukan dengan mengacu pada prinsip-prinsip internasional, serta melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel. Proses moderasi konten, termasuk mekanisme keberatan dan koreksi dari masyarakat, juga dibuka secara transparan melalui penyelenggara sistem elektronik (PSE).
Alexander menyebutkan, pengawasan ruang digital dilakukan secara kolaboratif setiap hari dengan melibatkan sejumlah instansi, antara lain Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Polri, TNI, hingga Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
“Setiap hari kami mengumpulkan data bersama, dan ditentukan di situ apakah ini (konten) masuk kategori yang dilarang dalam Undang-Undang ITE,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BPBD Magetan Kerahkan SAR, Pendaki Mongkrang Belum Ditemukan
- BMKG Wanti-wanti Hujan Lebat di Jateng hingga Akhir Januari 2026
- PLN Hadirkan Tambah Daya Listrik Instan untuk Hajatan dan Proyek
- KPK Duga Modus CSR Dipakai dalam Aliran Dana Wali Kota Madiun
- OTT Madiun Seret Kepala Daerah hingga Swasta, Ini Rinciannya
Advertisement
Jadwal KRL Jogja Solo, Jumat 23 Januari 2026, Berhenti di 13 Stasiun
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Bangkit dari Tekanan, Anthony Ginting Melaju ke 16 Besar
- BPBD Kekurangan 60 Personel Damkar, Usul Pos Baru Srandakan dan Dlingo
- Sidang Hibah Pariwisata, Saksi Ungkap Adanya Arahan Politik
- Masjid At-Taubah Tlogoadi Relokasi Cepat Demi Tol
- Terdakwa Penganiayaan di Sinduadi Sleman Sampaikan Pledoi, Ini Isinya
- Jadwal KA Prameks Tugu-Kutoarjo Kamis 22 Januari 2026
- Catat Jadwal SIM Keliling Polda DIY 22 Januari 2026
Advertisement
Advertisement



