Advertisement
Mantan Presiden Peru Martn Vizcarra Divonis 14 Tahun Penjara
Martn Vizcarra - Instagram
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Mantan Presiden Peru Martín Vizcarra dijatuhi hukuman 14 tahun penjara akibat kasus suap saat menjadi gubernur Moquegua.
Vonis dijatuhkan oleh pengadilan Peru pada Rabu (26/11/2025) kepada mantan presiden berusia 62 tahun itu. Selain hukuman penjara, Vizcarra juga langsung mendapatkan larangan menjabat selama sembilan tahun dari jabatan publik. Ia diperkirakan akan mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Advertisement
“Ini bukan keadilan, ini balas dendam,” kata Vizcarra melalui media sosial, sebagaimana dilansir Associated Press, Kamis (27/11/2025). “Tapi mereka tidak akan menghancurkan saya.”
Dugaan Motif Politik di Balik Vonis
BACA JUGA
Vizcarra menuduh hukumannya merupakan bentuk pembalasan karena "berani" melawan kelompok politik sayap kanan yang mengendalikan Kongres. Pengaruh mendiang mantan Presiden Alberto Fujimori disebut sangat menonjol dalam kelompok tersebut.
Vizcarra diketahui berselisih dengan kelompok-kelompok ini ketika ia memimpin negara Amerika Selatan tersebut antara 2018 dan 2020. Ketegangan memuncak hingga akhirnya ia membubarkan Kongres.
Dasar Pertimbangan Hukum
Pengadilan pidana di ibu kota, Lima, menyimpulkan bahwa Vizcarra menerima pembayaran ilegal dari perusahaan sebagai imbalan atas pemberian kontrak untuk dua proyek besar. Proyek tersebut adalah sistem irigasi dan pembangunan rumah sakit selama masa jabatannya sebagai gubernur Moquegua.
Pihak berwenang menuduh Vizcarra menerima suap sekitar USD 611.000 atau setara Rp 9,7 miliar dari perusahaan konstruksi. Jaksa sebelumnya menuntut hukuman penjara 15 tahun bagi mantan presiden tersebut.
Lanskap Politik Peru yang Bergejolak
Kasus Vizcarra ini semakin memperpanjang daftar pemimpin Peru yang berakhir di penjara. Mantan Presiden Peru Alejandro Toledo, Ollanta Humala, dan Pedro Castillo juga saat ini sedang menjalani hukuman penjara.
Sementara itu, Alberto Fujimori telah dipenjara selama lebih dari 15 tahun sebelum dibebaskan pada 2023 dan meninggal dunia setahun kemudian pada usia 86 tahun. Kondisi ini terjadi saat saudara mantan presiden, Mario Vizcarra, justru sedang mencalonkan diri sebagai presiden Peru, menambah dinamika politik yang kompleks di negara tersebut.
Vonis terhadap Vizcarra ini menjadi babak baru dalam krisis politik yang telah lama melanda Peru, memperlihatkan bagaimana persaingan kekuasaan terus berlanjut melalui proses hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG Wanti-wanti Hujan Lebat di Jateng hingga Akhir Januari 2026
- PLN Hadirkan Tambah Daya Listrik Instan untuk Hajatan dan Proyek
- KPK Duga Modus CSR Dipakai dalam Aliran Dana Wali Kota Madiun
- OTT Madiun Seret Kepala Daerah hingga Swasta, Ini Rinciannya
- Guru dan Murid di Jambi Adu Jotos, Kasus Berujung Laporan ke Polda
Advertisement
Keselamatan Terancam, KBM SDN Kokap Direlokasi ke Eks SD Kanisius
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Dua Ganda Putra RI Tembus 16 Besar Indonesia Masters 2026
- Produksi Ikan 55.000 Ton, 27 Pasar Serap 40 Persen Produksi di 2024
- 4 Kasus Teror Hiu dalam 48 Jam di Australia, Warga Diminta Jauhi Laut
- Pemkab Gunungkidul Sediakan 26 Ton Kebutuhan Pokok di Operasi Pasar
- Uni Eropa Siap Wajibkan Pemblokiran Huawei dan ZTE dari Infrastruktur
- Kanada Pangkas Tarif EV China, Tesla Berpotensi Raup Untung Terbesar
- Gol Koizumi Antar Jepang ke Final Piala Asia U-23 2026
Advertisement
Advertisement



