Advertisement
Cemari Lingkungan, Kementerian Lingkungan Tindak 7 TPA Open Dumping

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Lingkungan Hidup menindak tegas dengan pidana terhadap tujuh Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) open dumping yang pengelolaannya mencemari lingkungan.
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan menyampaikan pemerintah akan mulai melakukan penutupan praktik TPA yang melakukan open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka mulai pada 10 Maret.
Advertisement
"Tetapi yang seperti Burangkeng, kemudian Rawa Kucing, itu ditutup dan ada pidana di sana karena sudah menyebabkan kerusakan lingkungan yang cukup serius. Ada mungkin 7 atau 8 itu yang kira-kira potensi pencemarannya cukup sangat serius, sehingga pendekatan hukum wajib dilakukan," kata Hanif, Jumat (7/2/2025)
Hanif merujuk kepada TPA Burangkeng di Bekasi, Jawa Barat, dan TPA Rawa Kucing di Tangerang, Banten, yang sudah menjalani proses penegakan hukum oleh Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH.
Dia mengatakan penutupan yang dilakukan menyasar praktik open dumping yang dilakukan banyak TPA, dengan KLH menargetkan penertiban 343 TPA open dumping di seluruh Indonesia.
Dengan adanya sanksi administratif paksaan pemerintah tersebut, kata dia, diharapkan pemerintah daerah (pemda) dapat melakukan pembenahan, mengingat kewajiban pengelolaan sampah berada di tingkat kabupaten/kota.
BACA JUGA: Hari Ini Sultan Hamengku Buwono X Genap 36 Tahun Bertahta, Begini Perjalannya
Perbaikan tersebut dapat dimulai dari penyusunan regulasi yang mumpuni dan mengalokasikan setidaknya tiga persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Pemerintah daerah juga harus aktif mulai pengurangan, penggunaan ulang dan seterusnya," kata Menteri Hanif.
Sebelumnya pemerintah sedang mempersiapkan peleburan tiga Peraturan Presiden (Perpres) menjadi satu aturan terkait pengelolaan sampah untuk dimanfaatkan menjadi sumber listrik. Pemanfaatan tersebut ditujukan untuk menekan jumlah timbulan sampah yang berakhir di TPA yang pengelolaannya belum optimal di sejumlah daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dedi Mulyadi Akan Hentikan Layanan SPPG yang Mengakibatkan Keracunan
- 316 Bangunan di Sumenep Rusak Akibat Gempa Magnitudo 6,5
- Pos Bantuan Hukum di Desa Bantu Penyelesaian Masalah Masyarakat
- 4 Korban Selamat Ponpes Ambruk Jadi Anak Angkat Cak Imin
- Polisi Redam Ricuh 2 Kubu Massa Usai Rapat Pansus Hak Angket Bupati Sudewo
Advertisement

Jadwal DAMRI Semarang Jogja Hari Ini, 3 Oktober 2025 Bisa Pulang Pergi
Advertisement

5 Tempat Nongkrong sambil Ngopi di Jalan Slamet Riyadi Kota Solo
Advertisement
Berita Populer
- DPRD DIY Dorong Modernisasi Laboratorium Konstruksi, Ini Tujuannya
- Bantuan Makanan Bergizi PLN Peduli, Langkah Nyata Cegah Stunting di Jepara
- Prihatin Kasus Korupsi, Bupati Sleman Minta Jajaran Paham Aturan
- Menjelajah Lereng Gunung Lawu dengan Aerox Alpha
- Kisah Perjuangan Batik Tulis Giriloyo di Tengah Gempuran Batik Printing
- Festival Literasi Bantul Gaungkan Semangat Membaca dan Lestarikan Budaya
- BRIN Sebut Paparan Radioaktif di Cikande Berasal dari Sumber Pasif
Advertisement
Advertisement