Advertisement

KPK Sita Rumah dan Mobil Madza CX-3 dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Sulthon Sulung Kandiyas
Rabu, 19 November 2025 - 21:07 WIB
Sunartono
KPK Sita Rumah dan Mobil Madza CX-3 dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Gedung KPK / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—KPK menyita satu rumah, mobil Madza CX-3, dan dua motor terkait dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 dari pihak swasta yang kini sedang diselidiki. Penyitaan dilakukan pada hari Senin (17/11/2025). Selain itu, KPK juga menyita beberapa unit sepeda motor.

"Penyidik melakukan kegiatan penyitaan berupa 1 bidang rumah berlokasi di wilayah Jabodetabek beserta dengan surat/bukti kepemilikannya; 1 unit Mobil bermerk Madza CX-3; 2 unit sepeda motor berjenis Vespa Sprint Iget 150 dan Honda PCX," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (19/11/2025).

Advertisement

Penyitaan berasal dari salah satu pihak swasta yang diduga harta-hartanya dari hasil dugaan korupsi kuota haji. Namun Budi belum bisa menyampaikan secara detail siapa sosok yang memiliki harta tersebut. Budi mengatakan penyitaan bertujuan untuk kebutuhan penyidikan sekaligus langkah awal optimalisasi asset recovery.

Secara garis besar kasus ini merupakan dugaan penyelewengan pembagian kuota haji era Presiden ke-7 Joko Widodo. Pada 2023, dia bertemu dengan pemerintah Arab Saudi agar Indonesia memperoleh kuota haji tambahan. Alhasil pemerintah Arab Saudi memberikan 20 ribu kuota haji tambahan.

Pembagian kuota berdasarkan aturan sebesar 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus. KPK menduga para asosiasi dan travel yang mengetahui informasi itu menghubungi Kementerian Agama untuk mengatur pembagian kuota.

Pembagian berubah menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% kuota haji khusus. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 tahun 2024 yang diteken oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Pada 7 Agustus dan 1 September 2025, KPK memanggil Yaqut untuk dimintai keterangan terkait perkara kuota haji, mulai dari proses pembagian kuota dan aliran dana. Kasus ini naik ke tahap penyidikan pada 9 September 2025.

KPK mengendus adanya transaksi jual-beli kuota haji, di mana kuota haji khusus dijual hingga Rp300 juta dan haji furoda mencapai Rp1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

DPAD DIY Dorong Masyarakat Peduli dan Lestarikan Arsip

DPAD DIY Dorong Masyarakat Peduli dan Lestarikan Arsip

Jogja
| Rabu, 19 November 2025, 21:27 WIB

Advertisement

Bromo Tutup saat Wulan Kapitu, Ini Jadwal dan Aksesnya

Bromo Tutup saat Wulan Kapitu, Ini Jadwal dan Aksesnya

Wisata
| Selasa, 18 November 2025, 20:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement