Advertisement
KPK Telusuri Aset Tersangka Korupsi Pengadaan Fiktif PT PP
Gedung KPK / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut aset milik tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan fiktif di Divisi Engineering, Procurement, and Construction PT Pembangunan Perumahan atau PP (Persero) tahun 2022–2023.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pengusutan tersebut dilakukan saat memeriksa dua pejabat pembuat akta tanah (PPAT) berinisial TT dan SUK sebagai saksi pada 18 November 2025.
Advertisement
"Pemeriksaan terhadap pihak-pihak PPAT terkait penelusuran aset, yaitu atas pembelian-pembelian aset yang dilakukan oleh tersangka," ujar Budi, Rabu (19/11/2025).
Sebelumnya, KPK memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam bentuk pengadaan fiktif di Divisi EPC PT PP pada 9 Desember 2024.
Pada 11 Desember 2024, KPK telah mencegah dua orang berinisial DM dan HNN untuk bepergian ke luar negeri.
KPK pada 20 Desember 2024, mengumumkan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus yang berdasarkan penghitungan sementara disebut merugikan keuangan negara sejumlah Rp80 miliar.
Pada 16 Oktober 2025, KPK mengungkapkan dugaan modus kasus tersebut adalah adanya penyalahgunaan identitas pegawai harian lepas yang bekerja di PT PP untuk pencairan pengadaan fiktif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Wisatawan Bantul Nataru 2025 Menurun, Parangtritis Terfavorit
Advertisement
Korea Selatan Perpanjang Bebas Biaya Visa hingga Juni 2026
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Bantul, Senin 5 Januari 2026
- Drama Injury Time, Liverpool Gagal Menang di Markas Fulham
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul, Senin 5 Januari 2026
- Jadwal KRL Jogja Solo, Senin 5 Januari 2026
- Jadwal SIM Keliling Kota Jogja Hari Ini, 5 Januari 2026
- Taktik Marquez di Ducati: Dugaan Sabotase yang Lumpuhkan Bagnaia
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo, Senin 5 Januari 2026
Advertisement
Advertisement



