Advertisement
Airlangga: Proyek IKN Tetap Berjalan Meski Skema HGU Dibatalkan MK
Suasana Istana Negara dan Istana Garuda terlihat dari kawasan Sumbu Kebangsaan IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Minggu (28/7/2024). Sumbu Kebangsaan merupakan ruang terbuka di IKN yang menjadi simbol hubungan harmonis antar alam, manusia, dan nilai luhur kebudayaan. Antara - Hafidz Mubarak A
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tetap berjalan sesuai rencana meski Mahkamah Konstitusi membatalkan skema hak guna usaha (HGU) jangka panjang.
"Kalau IKN tetap berjalan sesuai dengan perencanaan," ujar Airlangga di Kampus Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM), Rabu (19/11/2025).
Advertisement
Menanggapi potensi dampak putusan tersebut, Airlangga mengatakan pemerintah akan menelaahnya. "Nanti kita lihat dulu," kata dia.
Saat ditanya mengenai minat investor terhadap IKN pasca putusan MK, Airlangga menyatakan pemerintah tetap mendorong arus investasi sebagai bagian dari kelanjutan pembangunan kawasan tersebut.
Menurut dia, penarikan investasi tetap menjadi fokus pemerintah karena berkaitan dengan penciptaan lapangan kerja sekaligus penguatan hilirisasi.
"Indonesia kan terbuka dalam investasi jadi investasi terus kita tarik karena investasi kan menciptakan lapangan kerja dan dalam ekosistem hilirisasi itu juga menghasilkan devisa," ujar dia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan skema dua siklus pemberian hak atas tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang sebelumnya memungkinkan jangka waktu penggunaan lahan mencapai 190 tahun untuk HGU serta 160 tahun untuk HGB dan hak pakai.
Putusan tersebut mengabulkan sebagian permohonan perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024 yang diajukan Stepanus Febyan Babaro dan Ronggo Warsito, yang menguji konstitusionalitas Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) dalam UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas UU IKN.
MK menyatakan pengaturan dua siklus jangka waktu HGU, HGB, dan hak pakai tidak sejalan dengan prinsip penguasaan negara atas tanah sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dengan putusan ini, pengaturan hak atas tanah di IKN harus kembali mengikuti ketentuan nasional dengan mekanisme evaluasi yang jelas dan terukur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Target PAD Retribusi Pasar Bantul 2026 Dipatok Rp5,5 Miliar
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Usut Tata Kelola Sawit
- Stok Beras Nasional 3 Juta Ton, Mentan Pastikan Aman Jelang Puasa
- Polisi Pastikan Kematian Selebgram Lula Lahfah Bukan Pidana
- BKAD Sleman Kejar Tunggakan Pajak MBLB Rp222 Juta
- Kejari Sleman Terbitkan SKP2, Kasus Hogi Kejar Jambret Resmi Ditutup
- Psikolog UI Ingatkan Stres Kerja Picu Burnout
- Stigma Sosial Hambat Penemuan Kasus TBC di Kulonprogo
Advertisement
Advertisement



