Advertisement
Airlangga: Proyek IKN Tetap Berjalan Meski Skema HGU Dibatalkan MK
Suasana Istana Negara dan Istana Garuda terlihat dari kawasan Sumbu Kebangsaan IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Minggu (28/7/2024). Sumbu Kebangsaan merupakan ruang terbuka di IKN yang menjadi simbol hubungan harmonis antar alam, manusia, dan nilai luhur kebudayaan. Antara - Hafidz Mubarak A
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tetap berjalan sesuai rencana meski Mahkamah Konstitusi membatalkan skema hak guna usaha (HGU) jangka panjang.
"Kalau IKN tetap berjalan sesuai dengan perencanaan," ujar Airlangga di Kampus Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM), Rabu (19/11/2025).
Advertisement
Menanggapi potensi dampak putusan tersebut, Airlangga mengatakan pemerintah akan menelaahnya. "Nanti kita lihat dulu," kata dia.
Saat ditanya mengenai minat investor terhadap IKN pasca putusan MK, Airlangga menyatakan pemerintah tetap mendorong arus investasi sebagai bagian dari kelanjutan pembangunan kawasan tersebut.
Menurut dia, penarikan investasi tetap menjadi fokus pemerintah karena berkaitan dengan penciptaan lapangan kerja sekaligus penguatan hilirisasi.
"Indonesia kan terbuka dalam investasi jadi investasi terus kita tarik karena investasi kan menciptakan lapangan kerja dan dalam ekosistem hilirisasi itu juga menghasilkan devisa," ujar dia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan skema dua siklus pemberian hak atas tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang sebelumnya memungkinkan jangka waktu penggunaan lahan mencapai 190 tahun untuk HGU serta 160 tahun untuk HGB dan hak pakai.
Putusan tersebut mengabulkan sebagian permohonan perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024 yang diajukan Stepanus Febyan Babaro dan Ronggo Warsito, yang menguji konstitusionalitas Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) dalam UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas UU IKN.
MK menyatakan pengaturan dua siklus jangka waktu HGU, HGB, dan hak pakai tidak sejalan dengan prinsip penguasaan negara atas tanah sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dengan putusan ini, pengaturan hak atas tanah di IKN harus kembali mengikuti ketentuan nasional dengan mekanisme evaluasi yang jelas dan terukur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Tol Baru dan Mudik Gratis Gerus Penumpang Terminal Wates Kulonprogo
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Tak Semua Orang Perlu Multivitamin Ini Kata Ahli Gizi
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
- Ambisi Calafiori Bawa Timnas Italia Akhiri Kutukan Absen Piala Dunia
- Satoria Hotel Yogyakarta Hadirkan Paket Halalbihalal Magical Raya
- Catat, Ini Lokasi dan Tarif Parkir Resmi Kota Jogja Tahun 2026
- Pengolahan Mandiri Efektif, Sampah Residu di Demangan Jogja Berkurang
- Kebijakan WFH Final, Menkeu Purbaya Sebut Pengumuman Segera Dilakukan
Advertisement
Advertisement







