Advertisement

Mabes: Polisi Bertugas di Instansi Pusat Tak Lagi Jabat di Internal

Newswire
Selasa, 18 November 2025 - 21:37 WIB
Sunartono
Mabes: Polisi Bertugas di Instansi Pusat Tak Lagi Jabat di Internal Patroli polisi / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Polri menegaskan personel kepolisian yang ditugaskan di instansi pusat, tidak lagi menjabat di internal Polri sebagai langkah tegas menghindari praktik rangkap jabatan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa kebijakan ini dilakukan melalui mekanisme mutasi, yaitu anggota Polri yang ditempatkan pada kementerian/lembaga, dimutasi dari jabatan sebelumnya. Kemudian, personel tersebut ditugaskan secara resmi sebagai Pati atau Pamen Polri dalam rangka penugasan luar struktur.

Advertisement

Penugasan tersebut, kata dia, tetap memperhatikan hak-hak personel sesuai ketentuan yang berlaku. Polri memastikan bahwa seluruh anggota yang dialihkan pada jabatan di instansi pusat tetap memperoleh hak administratif tanpa terjadi duplikasi penerimaan.

“Penugasan anggota Polri di kementerian atau lembaga pusat dilakukan dengan prinsip akuntabilitas. Setelah dialihkan dari jabatannya di Polri, mereka hanya menerima remunerasi dari instansi tempat bertugas. Tidak ada rangkap jabatan dan tidak ada duplikasi hak,” katanya.

Adapun hak-hak anggota Polri yang ditugaskan mengisi jabatan tertentu di instansi pusat adalah sebagai berikut:

1. Gaji sebagai anggota Polri tetap dibayarkan oleh negara melalui Polri sesuai status kepegawaiannya sebagai pegawai negeri pada Polri.

2. Tunjangan kinerja atau remunerasi diberikan oleh instansi pengguna, disesuaikan dengan kelas jabatan pada kementerian/lembaga terkait.

3. Hak-hak lainnya yang melekat pada jabatan diberikan oleh instansi pengguna sebagaimana aturan internal instansi tersebut.

4. Tidak terjadi duplikasi remunerasi karena anggota Polri yang melaksanakan tugas di instansi pusat tidak lagi menerima tunjangan kinerja Polri, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perkap 7/2020 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Polri.

Trunoyudo juga menegaskan bahwa Polri memiliki sistem yang jelas dan tertib dalam mengatur alih jabatan sehingga setiap penugasan luar struktur tetap selaras dengan regulasi.

“Polri memastikan seluruh hak personel tetap terpenuhi sesuai ketentuan, namun tetap mengedepankan integritas dan profesionalitas dalam setiap penugasan,” katanya.

Dengan penegasan ini, ujar dia, publik diharapkan mendapatkan pemahaman yang utuh terkait penugasan anggota di instansi pusat serta mekanisme pengelolaan hak-hak kepegawaiannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini Rabu 19 November 2025

Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini Rabu 19 November 2025

Jogja
| Rabu, 19 November 2025, 00:17 WIB

Advertisement

Bromo Tutup saat Wulan Kapitu, Ini Jadwal dan Aksesnya

Bromo Tutup saat Wulan Kapitu, Ini Jadwal dan Aksesnya

Wisata
| Selasa, 18 November 2025, 20:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement