ATSI: Penerapan MNP di Indonesia Bisa Butuh Waktu 34 Tahun
ATSI memperkirakan penerapan MNP di Indonesia membutuhkan waktu 3–4 tahun karena tantangan teknis, regulasi, dan biaya.
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) periode 2011-2016 Nurhadi dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Harianjogja.com, JAKARTA—Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) periode 2011–2016, Nurhadi, kembali duduk di kursi terdakwa. Ia didakwa menerima gratifikasi senilai Rp137,16 miliar terkait perkara-perkara di lingkungan pengadilan sepanjang 2013–2019, serta didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) periode 2012–2018 dengan total nilai mencapai Rp308,1 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Rony Yusuf, mengungkapkan gratifikasi tersebut diterima dari para pihak berperkara di tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali, baik saat Nurhadi masih menjabat maupun setelah tidak lagi menjadi Sekretaris MA.
“Gratifikasi diterima secara bertahap dengan menggunakan rekening orang lain,” ujar JPU dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa.
Rincian Gratifikasi
JPU membeberkan bahwa aliran dana diterima melalui rekening atas nama Rezky Herbiyono, menantu sekaligus orang kepercayaan Nurhadi, serta melalui sejumlah rekening lain atas nama pihak yang ditugasi, di antaranya Calvin Pratama, Soepriyo Waskita Adi, dan Yoga Dwi Hartiar.
Beberapa sumber gratifikasi tersebut meliputi, Rp11,03 miliar dari pemilik PT Sukses Abadi Bersama, Hindria Kusuma, serta Bambang Harto Tjahjono, terkait perkara perdata di PN Jakarta Utara dan PN Jakarta Pusat.
Selain itu, Rp12,79 miliar dari pemegang saham PT Sukses Expamet, Dion Hardie, terkait perkara perdata di PN Jakarta Pusat. Kemudian, Rp2 miliar dari PT Freight Express Indonesia, terkait perkara perdata di PN Samarinda.
Selain rupiah, JPU juga menguraikan penerimaan dalam bentuk valuta asing yang kemudian ditukarkan menjadi rupiah melalui supir Nurhadi, Royani, serta melalui Rezky dan Yoga sejak 2013–2019, dengan total mencapai lebih dari Rp111 miliar.
Pada 2016, Nurhadi melalui Rezky disebut menerima 520.000 dolar AS dan 9.700 dolar Singapura, yang kemudian ditukarkan oleh Soepriyo menjadi Rp7,76 miliar.
“Penerimaan itu tidak pernah dilaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari sebagaimana diatur undang-undang,” tegas JPU.
Atas perbuatannya, Nurhadi didakwa melanggar Pasal 12B jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001, serta Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.
Riwayat Kasus Nurhadi
Sebelumnya, pada 10 Maret 2021, Majelis Hakim Tipikor memvonis Nurhadi 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan, karena terbukti menerima suap Rp35,73 miliar dan gratifikasi Rp13,79 miliar. Ia dieksekusi ke Lapas Sukamiskin pada 7 Januari 2022.
Setelah bebas bersyarat, KPK kembali menahan Nurhadi pada 29 Juni 2025, terkait perkara baru yang kini memasuki tahap persidangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
ATSI memperkirakan penerapan MNP di Indonesia membutuhkan waktu 3–4 tahun karena tantangan teknis, regulasi, dan biaya.
RANS Entertainment memuncaki peringkat global live streaming YouTube dengan 2,96 juta jam tonton berdasarkan data Streams Charts.
Pegadaian meraih empat KESGI Award 2026 atas kinerja ESG di sektor inklusi keuangan, meliputi pilar lingkungan, sosial, dan tata kelola.
Maarten Paes disorot media Vietnam setelah Indonesia menahan Malaysia 0-0. Paes dinilai berperan penting saat Garuda bermain 10 pemain.
Cara cek BPJS Kesehatan nunggak atau tidak bisa dilakukan lewat Mobile JKN, PANDAWA, dan Care Center 165. Simak langkah lengkapnya.
SUV boxy makin populer di pasar global. Desainer Chery menilai desain mengotak bukan sekadar tren dan punya alasan fungsional.