Advertisement
Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Jadi Terdakwa Gratifikasi Rp137 M
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) periode 2011-2016 Nurhadi dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025). (ANTARA - Agatha Olivia Victoria)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) periode 2011–2016, Nurhadi, kembali duduk di kursi terdakwa. Ia didakwa menerima gratifikasi senilai Rp137,16 miliar terkait perkara-perkara di lingkungan pengadilan sepanjang 2013–2019, serta didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) periode 2012–2018 dengan total nilai mencapai Rp308,1 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Rony Yusuf, mengungkapkan gratifikasi tersebut diterima dari para pihak berperkara di tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali, baik saat Nurhadi masih menjabat maupun setelah tidak lagi menjadi Sekretaris MA.
Advertisement
“Gratifikasi diterima secara bertahap dengan menggunakan rekening orang lain,” ujar JPU dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa.
Rincian Gratifikasi
BACA JUGA
JPU membeberkan bahwa aliran dana diterima melalui rekening atas nama Rezky Herbiyono, menantu sekaligus orang kepercayaan Nurhadi, serta melalui sejumlah rekening lain atas nama pihak yang ditugasi, di antaranya Calvin Pratama, Soepriyo Waskita Adi, dan Yoga Dwi Hartiar.
Beberapa sumber gratifikasi tersebut meliputi, Rp11,03 miliar dari pemilik PT Sukses Abadi Bersama, Hindria Kusuma, serta Bambang Harto Tjahjono, terkait perkara perdata di PN Jakarta Utara dan PN Jakarta Pusat.
Selain itu, Rp12,79 miliar dari pemegang saham PT Sukses Expamet, Dion Hardie, terkait perkara perdata di PN Jakarta Pusat. Kemudian, Rp2 miliar dari PT Freight Express Indonesia, terkait perkara perdata di PN Samarinda.
Selain rupiah, JPU juga menguraikan penerimaan dalam bentuk valuta asing yang kemudian ditukarkan menjadi rupiah melalui supir Nurhadi, Royani, serta melalui Rezky dan Yoga sejak 2013–2019, dengan total mencapai lebih dari Rp111 miliar.
Pada 2016, Nurhadi melalui Rezky disebut menerima 520.000 dolar AS dan 9.700 dolar Singapura, yang kemudian ditukarkan oleh Soepriyo menjadi Rp7,76 miliar.
“Penerimaan itu tidak pernah dilaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari sebagaimana diatur undang-undang,” tegas JPU.
Atas perbuatannya, Nurhadi didakwa melanggar Pasal 12B jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001, serta Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.
Riwayat Kasus Nurhadi
Sebelumnya, pada 10 Maret 2021, Majelis Hakim Tipikor memvonis Nurhadi 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan, karena terbukti menerima suap Rp35,73 miliar dan gratifikasi Rp13,79 miliar. Ia dieksekusi ke Lapas Sukamiskin pada 7 Januari 2022.
Setelah bebas bersyarat, KPK kembali menahan Nurhadi pada 29 Juni 2025, terkait perkara baru yang kini memasuki tahap persidangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Herlambang Kulonprogo Disiksa Jaringan Scam Saat di Kamboja
- 9.700 Puntung Rokok Masuk Sungai Jabodetabek Tiap Hari
- Polresta Jogja Gelar Operasi Zebra 2025, ETLE Diperketat
- Penelitian Terbaru, Saffron untuk Terapi Memori pada Pasien Alzheimer
- Marselino Dipastikan Tampil di SEA Games 2025 untuk Indonesia
- Permintaan MBG Dongkrak Harga Telur Ayam Ras
- UMKM Bantul Tembus 96.420 Unit, Jadi Penopang Ekonomi Daerah
Advertisement
Advertisement





