Advertisement
Bareskrim Ungkap Peredaran 47 Kg Ganja di Sumatera Utara
Foto ilustrasi penangkapan. - Dibuat menggunakan Artificial Intelligence - AI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Bareskrim Polri menangkap dua tersangka peredaran 47 kg ganja di Deli Serdang, Sumatera Utara, Minggu (16/11/2025).
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan pihaknya telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini yakni S, 35, dan H, 38.
Advertisement
"Sebagai penjaga gudang penyimpanan narkotika jenis ganja dan H sebagai penjemput dan pengantar narkotika jenis ganja," ujar Eko dalam keterangan tertulis, Minggu (16/11/2025).
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat soal adanya peredaran narkoba di Deli Serdang, Sumatera Utara pada (13/11/2025).
BACA JUGA
Menindaklanjuti informasi itu, tim dari kepolisian langsung melakukan penelusuran di lokasi. Singkatnya, tim penyidik telah menemukan dua tersangka dan langsung diringkus di lokasi.
"Ditemukan pada tersangka yaitu barang bukti 47 Bal atau 47 Kg diduga narkotika jenis ganja yg disimpan di dalam kamar tersangka," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KIM Sokokerep Raih Juara Stand Terbaik di Festival KIM 2025
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Prostitusi Sesama Jenis, Dua Pria Diamankan Satpol PP di Daan Mogot
- Mobil Tertemper KA Batara Kresna, KAI Imbau Hindari Perlintasan Liar
- 975 Ton Material Tercemar Cs-137 Dipindahkan Satgas Nasional
- China Protes Keras Ucapan PM Jepang soal Taiwan
- Prabowo Sarapan dengan Raja Yordania di Jakarta
- Strategi Baru Dispar Bantul untuk Kuatkan Desa Wisata
- AS Hapus Tarif Daging Sapi hingga Kopi, Harga Diupayakan Turun
Advertisement
Advertisement




