Advertisement
Bareskrim Ungkap Peredaran 47 Kg Ganja di Sumatera Utara
Foto ilustrasi penangkapan. - Dibuat menggunakan Artificial Intelligence - AI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Bareskrim Polri menangkap dua tersangka peredaran 47 kg ganja di Deli Serdang, Sumatera Utara, Minggu (16/11/2025).
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan pihaknya telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini yakni S, 35, dan H, 38.
Advertisement
"Sebagai penjaga gudang penyimpanan narkotika jenis ganja dan H sebagai penjemput dan pengantar narkotika jenis ganja," ujar Eko dalam keterangan tertulis, Minggu (16/11/2025).
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat soal adanya peredaran narkoba di Deli Serdang, Sumatera Utara pada (13/11/2025).
BACA JUGA
Menindaklanjuti informasi itu, tim dari kepolisian langsung melakukan penelusuran di lokasi. Singkatnya, tim penyidik telah menemukan dua tersangka dan langsung diringkus di lokasi.
"Ditemukan pada tersangka yaitu barang bukti 47 Bal atau 47 Kg diduga narkotika jenis ganja yg disimpan di dalam kamar tersangka," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jelang Ramadan, Pertamina Tambah 1,1 Juta Tabung LPG 3Kg di Jateng-DIY
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kavach Space Jadi Ruang Kolaborasi Kacamata dan Seni
- Libur Imlek 2026, 60.250 Penumpang Padati KAI Daop 7 Madiun
- Organisasi Desa Rapat Bahas PMK Dana Desa dan Kritik Prabowo
- SE Pembelajaran Ramadan 2026 Diterbitkan, Ini Jadwal Libur Liburnya
- Hartanto Ardi Saputra Pimpin AJI Yogyakarta 20262029
- Prabowo Subianto Bahas Strategi Ekonomi RI-AS di Hambalang
- Dana Pokir DPRD Kulonprogo 2026 Minim, Infrastruktur Terancam
Advertisement
Advertisement








