Advertisement
Jual Pupuk Subsidi di Atas Harga Resmi, Pengecer Akan Dicabut Izinnya
Pekerja mengangkut pupuk urea produksi PT Pupuk Indonesia - ist/Antara - PT Pupuk Indonesia
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan distributor dan pengecer yang nekat menjual pupuk di atas harga resmi yang telah ditetapkan pemerintah akan dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.
Pernyataan ini disampaikan Amran seiring dengan mulai diberlakukannya kebijakan penurunan harga pupuk subsidi sebesar 20 persen yang efektif berlaku Rabu ini.
Advertisement
“Bila Anda menaikkan harga, pada hari itu juga izinnya kami cabut. Tidak ada ruang lagi untuk mempermainkan petani Indonesia,” kata Amran dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu.
Amran menyatakan Kementerian Pertanian telah menyiapkan saluran pengaduan khusus bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran harga pupuk melalui 0823 1110 9690. Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara cepat dan tegas.
BACA JUGA
Amran menyebut langkah ini merupakan bagian dari upaya besar pemerintah dalam memberantas praktik mafia dan korupsi di sektor pertanian.
“Presiden selalu perintahkan: hilangkan koruptor, hilangkan mafia. Ini adalah kepentingan hajat hidup orang banyak. Kita harus berjuang bersama,” ujar Amran.
Pemerintah secara resmi menurunkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk hingga 20 persen, berlaku mulai 22 Oktober 2025. Amran menyatakan langkah ini dilakukan tanpa menambah anggaran subsidi dari APBN, melainkan melalui efisiensi industri dan perbaikan tata kelola distribusi pupuk nasional.
Penurunan harga ini sesuai dengan Kepmentan Nomor: 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025. Penurunan ini meliputi seluruh jenis pupuk bersubsidi yang digunakan petani, yaitu urea dari Rp2.250 per kilogram menjadi Rp1.800 per kilogram, NPK dari Rp2.300 per kilogram menjadi Rp1.840 per kilogram.
Kemudian, NPK kakao dari Rp3.300 per kilogram menjadi Rp2.640 per kilogram, ZA khusus tebu dari Rp1.700 per kilogram menjadi Rp1.360 per kilogram, dan pupuk organik dari Rp800 per kilogram menjadi Rp640 per kilogram.
Mentan Amran menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan pelaksanaan langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan ketersediaan pupuk dengan harga yang lebih terjangkau bagi petani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG Wanti-wanti Hujan Lebat di Jateng hingga Akhir Januari 2026
- PLN Hadirkan Tambah Daya Listrik Instan untuk Hajatan dan Proyek
- KPK Duga Modus CSR Dipakai dalam Aliran Dana Wali Kota Madiun
- OTT Madiun Seret Kepala Daerah hingga Swasta, Ini Rinciannya
- Guru dan Murid di Jambi Adu Jotos, Kasus Berujung Laporan ke Polda
Advertisement
Guru Honorer di Sleman Bergaji Rp200 Ribu, Dua Kali Gagal PPPK
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Jalan Kelok 23 Bantul-Gunungkidul Ditargetkan Dibuka Juli 2026
- RSAU Dody Sardjoto Terima Jenazah Korban ATR 42-500
- Polri Bentuk Direktorat Khusus PPA-PPO di 11 Polda
- Luapan Kali Pepe Rendam Kampung Sruni Solo Seusai Hujan Deras
- Pilkades Serentak Gunungkidul 2026 Tetap Manual, Ini Alasannya
- Hasto Wardoyo Gandeng Komunitas Peduli Sungai Rawat Kali Code
- Lebih Sekadar Wangi, Parfum Lindra Hadir Menemani Rasa Percaya Diri
Advertisement
Advertisement



