Advertisement
KPK: Dugaan Korupsi di Antam Berawal dari Mesin Rusak

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan kasus dugaan korupsi dalam kerja sama antara PT Aneka Tambang atau Antam (Persero) dengan PT Loco Montrado (LCM) tahun 2017 bermula dari mesin yang rusak.
“Jadi, mesin di Antam itu untuk memindahkan ore atau bijih emas ya, itu rusak pada saat itu,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/10) malam.
Advertisement
Setelah itu, pegawai Antam pada saat terjadinya perkara, Dody Martimbang (DM), menghubungi Direktur Utama Loco Montrado Siman Bahar (SB) terkait alat pemurnian bijih emas.
“Ternyata kedua alat ini berbeda, yakni alat yang dimiliki oleh Antam dengan alat yang dimiliki oleh Loco Montrado itu berbeda. Antam itu bisa memisahkan ore dengan persentase kecil, tetapi yang punyanya Loco Montrado itu tidak bisa,” katanya.
BACA JUGA
Ia menjelaskan alat pemurnian bijih emas yang dimiliki Loco Montrado hanya bisa memisahkan dengan persentase yang besar.
“Akhirnya, karena permintaan dari saudara DM, kemudian saudara SB ini ore-nya ditampung tetapi tidak dilakukan pemurnian di PT yang bersangkutan, PT LCM ini. Dia bawa ke luar negeri, kalau tidak salah, ke negara tetangga,” ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan Siman Bahar kemudian mengganti bijih emas yang dibawa ke luar negeri dengan cadangan emas milik yang bersangkutan, sehingga perhitungannya menjadi beda.
“Dari ore yang dimiliki oleh Antam ini harusnya dapat misalkan satu ton. Nah ternyata hasilnya enggak satu ton, kurang gitu, kurang dari itu,” katanya.
“Nah itu lah terjadi kemudian kerugiannya di situ gitu karena perbedaan mesinnya dan lain-lainnya yang tidak bisa. Itu fraud-nya [kecurangannya] ada di situ.”
Sebelumnya, mantan Manajer Umum Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia PT Antam Dody Martimbang sekaligus tersangka kasus tersebut telah divonis enam tahun dan enam bulan penjara oleh pengadilan.
Sementara itu, penyidik KPK juga telah menetapkan Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar sebagai tersangka dalam perkara tersebut, namun yang bersangkutan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian mengabulkan gugatan praperadilan dengan nomor perkara 90/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL, dan membatalkan status tersangka terhadap Siman Bahar.
KPK kemudian menetapkan kembali Siman Bahar sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp100,7 miliar.
Pada 14 Oktober 2025, KPK mengumumkan telah menetapkan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi kasus tersebut sejak Agustus 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sejarah Hari Santri 22 Oktober dan Fatwa Resolusi Jihad Hasyim Asyari
- Trump Soroti Logam Tanah Jarang, Fentanyl, Kedelai, dan Taiwan
- Isi Pidato Lengkap Prabowo di Sidang Satu Tahun Prabowo-Gibran
- Kemendagri Temukan Perbedaan Data Simpanan Pemda dan BI Rp18 Triliun
- Kejagung Serahkan Uang Rp13,2 Triliun Hasil Sitaan Kasus CPO ke Negara
Advertisement

Renovasi Terminal Giwangan Ditarget Selesai Jelang Libur Nataru
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Kandang Sapi di Boyolali Terbakar Akibat Percikan Tungku
- 1.000 Petugas SPPG Bantul Dibekali Pelatihan Penjamah Makanan
- Pemerintah Pusat Dorong Pembentukan Dinas Ekraf di Daerah
- BGN Blak-blakan Anggaran MBG Melonjak di 2026, Ini Rinciannya
- Purbaya Kenakan Bea Masuk Benang Kapas untuk Lindungi Tekstil Lokal
- Aplikasi Zangi Diblokir, Sempat Dipakai Ammar Zoni Jualan Narkoba
- Cak Imin Akan Pimpin Peringatan Hari Santri 2025
Advertisement
Advertisement