Advertisement
Kasasi Kasus Pembunuhan Ditolak, Anggota TNI AL Wajib Bayar Rp576 Juta
Gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Antara - ist/DinasKebudayaanJkt
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mahkamah Agung menolak kasasi tiga anggota TNI AL yang terlibat pembunuhan di Tangerang dan mewajibkan mereka membayar restitusi Rp576 juta kepada keluarga korban.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai putusan penolakan kasasi ini menegaskan kewajiban pembayaran restitusi kepada korban.
Advertisement
Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati mengatakan putusan itu menegaskan posisi korban dalam sistem peradilan pidana militer sebagai subjek hukum yang memiliki hak atas pemulihan. Dia menilai keputusan tersebut penting dalam penerapan restitusi di ranah peradilan militer.
"Kami melihat Mahkamah Agung melalui putusan ini sudah berpijak pada prinsip keadilan restoratif. Pemidanaan tidak cukup menghukum pelaku, tapi juga harus mengembalikan hak korban,” kata Sri Nurherwati di Jakarta, Sabtu (15/10/2025).
BACA JUGA
Dalam amar putusannya Nomor 25-K/PM.II-08/AL/II/2025, majelis hakim memperbaiki pidana dari seumur hidup menjadi 15 tahun penjara serta mewajibkan dua terdakwa utama membayar restitusi sebesar Rp576.298.300 kepada keluarga korban dan korban luka.
Menurut dia, langkah majelis hakim yang secara eksplisit memerintahkan pembayaran restitusi sebagai bentuk penguatan asas tanggung jawab pelaku terhadap akibat hukum dari tindakannya.
“Kalau pelaku dijatuhi hukuman seumur hidup, ia tidak punya kewajiban membayar. Padahal keluarga korban masih harus menanggung kerugian besar, baik secara ekonomi maupun psikologis,” katanya.
Selain itu, dia menilai arah pemidanaan di Indonesia kini menunjukkan perubahan paradigma yang semakin kuat, dari sekadar menghukum pelaku menuju pada pemulihan korban sebagai bagian dari keadilan yang utuh.
Ia juga menilai Mahkamah Agung dan peradilan militer mulai berpijak pada prinsip keadilan restoratif, di mana tanggung jawab pidana mencakup juga kewajiban hukum untuk memperbaiki akibat dari perbuatan.
Adapun dalam putusan kasasi, hakim memutuskan Terdakwa I Klk. Bah. Bambang Apri Atmojo dipidana penjara 15 tahun dan dipecat dari dinas militer. Terdakwa I juga wajib membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp209.633.500 dan kepada korban luka Ramli sebesar Rp146.354.200.
Selain itu, hakim juga memutuskan Terdakwa II Sertu Bah. Akbar Adli dipidana penjara 15 tahun dan dipecat dari dinas militer, serta wajib membayar restitusi kepada keluarga Alm. IA sebesar Rp147.133.500 dan kepada korban luka Ramli sebesar Rp73.177.100.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Chelsea Kena Sanksi Rp225 Miliar, Ini Sebabnya
- Hujan Deras dan Angin Kencang Ganggu 15 Penerbangan di Juanda
- Iran Sebut AS Minta Bantuan Negara Regional Amankan Selat Hormuz
- WHO: 14 Tenaga Medis Tewas dalam Serangan Fasilitas Kesehatan Lebanon
- Trump Sebut Banyak Negara Siap Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz
Advertisement
Libur Lebaran, Dispar Kulonprogo Ingatkan Larangan Tarif Nuthuk
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Diskon Tarif Tol 30 Persen Sukses Pecah Kepadatan Arus Mudik Lebaran
- Daftar Tol Fungsional Lebaran 2026: Jogja-Solo hingga Japek II Selatan
- Menteri Energi AS: Perang Lawan Iran Berakhir dalam Hitungan Pekan
- Jadwal DAMRI Bandara YIA ke Kota Jogja Senin 16 Maret 2026
- Cuaca DIY Senin 16 Maret 2026 Didominasi Hujan Ringan
- Jadwal KA Bandara YIA Hari Ini Senin 16 Maret 2026 Terbaru
- Arus Mudik 2026: Tol Trans Sumatera Siap Layani 7,85 Juta Kendaraan
Advertisement
Advertisement








