5 Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan, Ini Hasil Investigasi Kemenimipas
Kemenimipas mengungkap hasil investigasi temuan Ombudsman di Lapas Cibinong. Lima pejabat struktural dinonaktifkan terkait peristiwa tersebut.
Foto ilustrasi pondok pesantren, dibuat menggunakan Artificial Intelligence Freepik.
Harianjogja.com, JAKARTA—Direktorat Siber Polda Metro Jaya menyelidiki dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Traksaksi Elektronik (ITE) oleh Trans7 seusai tayangan Xpose Uncensored yang dinilai melecehkan pesantren.
Tayangan itu dinilai melanggar Undang-Undang ITE Pasal 28 ayat 2, juncto Pasal 45A dan/atau Pasal 156A KUHP. Laporan itu disampaikan oleh pihak yang mengatasnamakan Persatuan Alumni dan Simpatisan Pondok Pesantren Bustanul Ulum (PRABU).
"Benar, saudara M datang membuat laporan polisi pada Rabu (15/10/2025) tentang dugaan peristiwa pidana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, dan antargolongan (SARA)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Pihak terlapornya (Trans7) masih dalam tahap penyelidikan, sedangkan peristiwa yang dilaporkan yaitu pada Senin (13/10/2025) melalui sebuah program berinisial XU, telah menayangkan siaran yang berisi muatan penghinaan dan fitnah terhadap santri, kiai, dan pondok pesantren.
"Atas kejadian tersebut, korban merasa telah dirugikan. Selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan," katanya.
Ade Ary menambahkan saat ini peristiwa yang dilaporkan ini sedang dilakukan pendalaman oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.
"Laporannya baru diterima 15 Oktober kemarin. Mohon waktu, akan terus dilakukan pendalaman dan akan ditangani sesuai SOP yang berlaku. Akan kami tangani secara prosedural dan secara profesional," kata Ade Ary.
Laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (Polda Metro Jaya) pada Rabu (15/10/2025) malam dengan nomor LP/B/7387/X/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.
Diketahui, melalui program Xpose Uncensored, Trans7 menayangkan video yang menampilkan para santri dan jamaah sedang menyalami kiai yang sedang duduk. Ada pula potongan video yang memperlihatkan seorang kiai yang sedang turun dari mobil.
Narasi suara dari video itu menyebutkan bahwa santri rela ngesot demi menyalami dan memberikan amplop kepada kiai.
Menurut narator, kiai yang sudah kaya seharusnya yang memberikan amplop kepada santri. Cuplikan tayangan program itu mendapatkan reaksi keras dari beragam pihak. Para netizen lantas menyerukan boikot kepada Trans7.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kemenimipas mengungkap hasil investigasi temuan Ombudsman di Lapas Cibinong. Lima pejabat struktural dinonaktifkan terkait peristiwa tersebut.
Jadwal SIM Keliling Jogja Selasa 29 September 2026 tersedia di sejumlah lokasi. Cek jam layanan, syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 29 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Cek jam keberangkatan tiap stasiun dan tarif KRL Rp8.000.
Pemilih lintas domisili diminta diatur dalam revisi UU Pemilu, termasuk soal representasi politik bagi warga yang mencoblos jauh dari daerah asal.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengingatkan 87 calon lurah untuk menghindari politik uang menjelang Pilur 2026.
Dua narapidana Lapas Cibinong diperiksa setelah ditemukan Ombudsman di area SAE yang disebut sebagai klaster mewah.