Advertisement
GIPI Dihapus Pemerintah, DPP Akan Surati Presiden Prabowo

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Dewan Pengurus Pusat (DPP) Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) akan berkirim surat Presiden Prabowo Subianto seusai asosiasi tersebut dihilangkan dari RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No.10/2009 tentang Kepariwisataan (RUU Pariwisata) yang telah resmi disahkan oleh DPR RI.
Ketua Umum DPP GIPI Hariyadi BS Sukamdani menjelaskan asosiasi keberatan dengan substansi UU Kepariwisataan yang baru disahkan pada 2 Oktober 2025. Pasalnya, penghapusan GIPI tidak pernah disebutkan sebelumnya selama proses pembentukan RUU.
Advertisement
"Rancangan undang-undang kan harus ditandatangani oleh Bapak Presiden, dan tentunya juga kami akan tembuskan surat kepada Menteri Pariwisata, Menteri Perekonomian, dan juga DPR pimpinan DPR. Itu yang kita lakukan," katanya dalam Konferensi Pers, Minggu (12/10/2025).
Hariyadi berharap, lewat surat tersebut pemerintah dapat kembali merevisi UU Pariwisata yang baru saja ditetapkan tersebut. Pasalnya, Hariyadi menyebut usulannya bukanlah hal baru yang perlu dirumuskan kembali.
BACA JUGA
Melainkan, sebuah pasal eksisting yang telah tercantum dalam Undang-Undang sebelumnya. Pada saat yang sama, Hariyadi juga berharap Kementerian Pariwisata dapat turut memberikan perhatian mengenai hal ini.
Ia berharap pemerintah, khususnya Kementerian Pariwisata memberikan perhatian untuk bisa memperjuangkan agar GIPI tetap ada. "Karena ini, urusannya pemerintah dan DPR, kami tidak bisa mengintervensi lagi proses yang ada. Jadi kami sangat berharap Kemenpar juga memberikan perhatian penuh untuk membantu mengembalikan kembali Bab XI tadi," katanya.
Untuk diketahui sebelumnya, keberadaan GIPI tercantum dalam UU Pariwisata No.10/2009 tepatnya di Bab XI tentang Gabungan Industri Pariwisata Indonesia. Asosiasi pariwisata sejak tahun 2012 telah membentuk GIPI sebagai Induk Organisasi sebagai amanah dari UU 10/2009 tentang Kepariwisataan.
Pihaknya menekankan telah banyak berkontribusi terhadap pembangunan dan pengembangan kepariwisataan Indonesia melalui berbagai kegiatan dan program yang dilakukan bersama-sama pemerintah.
"Tidak pernah ada pembahasan terhadap penghapusan BAB XI tentang Gabungan Industri Pariwisata Indonesia yang tertera dalam UU 10/2009 tentang Kepariwisataan dalam berbagai draft RUU Kepariwisataan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Ribu Warga Gaza Kembali ke Utara Pasca Gencatan Senjata
- Prabowo Rapat Bersama Ketua MPR dan Sejumlah Menteri, Ini yang Dibahas
- 60.000 Orang Tewas di Malaysia karena Kecelakaan Lalu Lintas
- Trump Tegaskan Israel Tak Boleh Langgar Gencatan Senjata Gaza
- Roy Suryo Kunjungi Makam Keluarga Jokowi, Begini Respons Gibran
Advertisement

Warga Meriahkan Hantaru 2025 di Sport Center Sumberagung Jetis
Advertisement

Jembatan Kaca Tinjomoyo Resmi Dibuka, Ini Harga Tiketnya
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks Kutoarjo Jogja, Minggu 12 Oktober 2025
- Jadwal Lengkap Bus Sinar Jaya Jogja Parangtritis dan Pantai Baron
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Minggu 12 Oktober 2025
- Jadwal Bus DAMRI Semarang Jogja dan Jogja Semarang, 12 Oktober 2025
- Jadwal dan Rute Bus Sinar Jaya dari Jogja ke Candi Borobudur
- Puluhan Guguran Lava Terjadi di Gunung Merapi dalam Sepekan
- Kalah dari Irak 0-1, Indonesia Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026
Advertisement
Advertisement