Advertisement
Penjelasan Kejagung soal Pencabutan Pasport Riza Chalid dan Jurist Tan
Kantor Kejaksaan Agung / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan soal status stateless tersangka kasus korupsi Pertamina Muhammad Riza Chalid (MRC) dan tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook Jurist Tan (JT).
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan bahwa pencabutan paspor terhadap kedua tersangka itu tidak serta merta menghapus status kewarganegaraan alias stateless. "Pencabutan paspor tidak serta merta membuat kewarganegaraan yang bersangkutan [Riza Chalid dan Jurist Tan] hilang," ujar Anang kepada wartawan, dikutip Selasa (7/10/2025).
Advertisement
Anang menyatakan pencabutan paspor itu dilakukan agar membatasi pergerakan Riza Chalid maupun Jurist Tan. Pasalnya, apabila paspor kedua tersangka itu dicabut maka tidak bisa melakukan perjalanan ke luar negeri.
Pencabutan paspor itu berefek untuk mendorong negara yang ditempati Riza Chalid maupun Jurist Tan untuk segera mendeportasi keduannya karena sudah tidak memiliki izin tinggal.
BACA JUGA
"Mestinya secara ketentuan negara yang ditinggali bisa mendeportasi karena dia menjadi ilegal karena dokumentasi paspornya sudah di tarik," pungkasnya.
Sebelumnya, Anang sempat mengungkapkan bahwa pencabutan paspor WNI bisa membuat Riza Chalid maupun Jurist Tan menjadi stateless atau kehilangan kewarganegaraan.
Anang menambahkan bahwa pihaknya juga telah berkoordinasi dengan keimigrasian Indonesia agar bisa mencabut status kewarganegaraan Riza Chalid. “Sudah minta kita cabut paspornya ya. JT pun sudah kita minta cabut. Supaya stateless kan,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Senin (6/10).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal SIM Keliling Kota Jogja Hari Ini, 22 November 2025
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Sleman, Jumat 21 November 2025
- Prakiraan Cuaca Jogja, 21 November 2025: Hujan Sedang
- Fiskal Sleman Siap Topang Kenaikan Banpol Rp12.000 per Suara
- Jadwal SIM Keliling Kota Jogja Hari Ini, 21 November 2025
- Jalur Trans Jogja Terbaru, 21 November 2025
- Pariwisata Kulonprogo Didongkrak Lewat Event, Butuh Sponsorship
- Jadwal Bus Sinar Jaya, 21 November 2025
Advertisement
Advertisement




