Advertisement
Kronologi Jejak Viral Bjorka dan Penangkapan oleh Polisi

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Nama Bjorka di kalangan warganet dikenal sebagai peretas yang menyebabkan kebocoran data penting. Ia viral saat mengumumkan dirinya sebagai peretas dan menjual data unduhannya di darkweb.
Kini nama Bjorka kembali mencuat setelah polisi menangkap seorang pemuda 22 tahun, berinisial WFT yang disebut sebagai pemilik akun X @bjorka.
Advertisement
Dalam rilis kasus penangkapan WFT, polisi menyebut selama ini telah melacak jejak Bjorka sejak 2020. Namun, Bjorka yang dikenal luas oleh warganet sebagai peretas, mulai viral pada 2022 dan menggunakan akun X serta Instagram @Bjorkanism. Akun X @Bjorkanism kini telah ditangguhkan.
Berikut ini jejak viral Bjorka, terkait dengan kebocoran data serta respons Pemerintah Indonesia:
Tahun 2022
BACA JUGA
1. Agustus 2022, Kebocoran Data PeduliLindungi
Bjorka mengklaim membocorkan data aplikasi PeduliLindungi, termasuk vaksinasi, riwayat perjalanan, kontak, status Covid, dan NIK.
Pemerintah merespons melalui Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. “Yang Bjorka itu sudah kami cek, data tersebut bukan data PeduliLindungi. Jadi kami tidak yakin itu data kita,” kata Budi Gunadi Sadikin usai Konferensi Pers Indonesia Memanggil Dokter Spesialis di Gedung Kemenkes RI Jakarta, Jumat, 18 November 2022, seperti dikutip dari Antarnews.com.
2. September 2022, Kebocoran Data NPWP dan Pejabat
Bjorka mengklaim membocorkan lebih dari 6 juta data wajib pajak, termasuk milik Presiden Jokowi dan Gibran Rakabuming Raka.
Pemerintah merespons melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
“Ini cuma data-data umum yang sifatnya umum dan isinya sampai detik ini belum ada yang (data rahasia negara) dibobol,” kata Mahfud MD di Jakarta, Senin, 12 September 2022, seperti dikutip dari Antarnews.com.
3. September 2022, Kebocoran Surat Menyurat Presiden Jokowi
Bjorka mengklaim meretas surat menyurat milik Presiden Jokowi, termasuk surat dari Badan Intelijen Negara (BIN).
Pemerintah merespons melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
“Terkait dengan peretasan yang dilakukan oleh Bjorka, menurut Mahfud, data-data yang bocor merupakan data yang bersifat umum, bukan data-data rahasia negara,” kata Mahfud MD di Jakarta, Kamis, 14 September 2022, seperti dikutip dari Antarnews.com.
Tahun 2023
1. Juli 2023, Kebocoran 34 Juta Data Paspor
Bjorka mengklaim membocorkan 34 juta data paspor Indonesia, termasuk nomor paspor, tanggal berlaku, nama, tanggal lahir, dan jenis kelamin.
Pemerintah bergerak cepat merespons melalui Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika Kominfo), Semuel A. Pangerapan.
“Hingga malam ini, pukul 20.00 WIB, tim masih bekerja dan sejauh ini belum dapat menyimpulkan telah terjadi kebocoran data pribadi dalam jumlah yang masif seperti yang diduga,” ungkap Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika Kominfo), Semuel A. Pangerapan, dalam keterangannya pada Rabu (5/7/2023) seperti dikutip dari menpan.go.id.
2. Agustus 2023, Kebocoran 44 Juta Data MyPertamina
Bjorka mengklaim membocorkan 44,2 juta data MyPertamina, termasuk NIK, NPWP, nomor telepon, alamat, penghasilan, hingga riwayat pembelian BBM. Data diklaim dijual seharga 25.000 dolar Amerika Serikat, namun keasliannya belum terkonfirmasi. Tidak ada pernyataan pemerintah dan Pertamina secara resmi terkait dengan kasus ini.
3. September 2023, Kebocoran 35 Juta Data IndiHome
Bjorka mengklaim membocorkan 35 juta data pelanggan IndiHome, dengan ukuran file klaimnya 55 GB (dikompresi menjadi 7 GB).
Kasus ini direspons oleh VP Corporate Communication Telkom, Pujo Pramono. “Kami pastikan informasi yang diklaim oleh pihak yang menyebut dirinya Bjorka itu tidak benar,” kata Pujo Pramono dalam keterangan resmi pada Senin, 4 September 2023, seperti dikutip dari Antaranews.com.
Tahun 2024
September 2024, Kebocoran Data NPWP
Bjorka mengklaim membocorkan data NPWP, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), yang diperjualbelikan di situs Breach Forums.
Pemerintah merespons melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menyatakan tidak menemukan adanya indikasi kebocoran data nomor pokok wajib pajak (NPWP) pada sistem informasi DJP.
"Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, data log access dalam enam tahun terakhir menunjukkan tidak ada indikasi yang mengarah pada kebocoran data langsung dari sistem informasi DJP," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti di Jakarta, Jumat 20 September 2024.
Gonjang-Ganjing Bjorka 2025
Nama Bjorka kembali muncul ke permukaan saat Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengumumkan penangkapan seorang pemuda 22 tahun berinisial WFT ditangkap polisi diduga memanipulasi data nasabah bank untuk memeras. Menurut polisi ia adalah pemilik akun X bernama @bjorka dan @Bjorkanesiaa.
Polisi menjelaskan WFT melakukan ilegal akses dan manipulasi data seolah-olah data otentik dengan modus mengunggah tampilan database nasabah sebuah bank.
"Tersangka berinisial WFT, 22, merupakan pemilik akun X bernama @bjorka dan @Bjorkanesiaa, yang ditangkap pada Selasa (23/9/2025) di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara," kata Wadirresiber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Tidak ada keterangan lanjutan dari pihak kepolisian apakah WFT yang disebut pemilik akun @bjorka dan @Bjorkanesiaa itu terkait dengan peretas Bjorka yang viral sejak 2022. Tak lama setelah pengumuman penangkapan, muncul unggahan pada akun Instagram @Bjorkanism dan menyebut Bjorka asli belum ditangkap.
Melalui unggahan pada Sabtu (4/10/2025), akun yang mengaku sebagai Bjorka itu menyatakan masih bebas. Dia sekaligus menyindir pemerintah Indonesia agar fokus pada urusan lain seperti permasalahan makan bergizi gratis.
Penangkapan Pemuda Madiun Terkait Bjorka
Jauh hari sebelum penangkapan WFT, polisi pernah menangkap seorang pemuda berusia 21 tahun asal Kabupaten Madiun, Jawa Timur, terkait dengan aktivitas peretasan Bjorka.
Pemuda tersebut adalah Muhammad Agung Hidayatulloh, warga Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun yang ditangkap polisi pada Rabu (14/9/2022) malam.
Kepada wartawan ia mengakui telah menjual "channel" telegramnya yang bernama @Bjorkanism ke Bjorka seharga 100 dolar Amerika Serikat.
"Dalam percakapan di channel privasi tersebut, Bjorka membuat pengumuman yang punya akun @Bjorkanism akan dibeli seharga 100 dolar. Lalu saya DM dia, ternyata memang Bjorka itu," ujar Muhammad Agung kepada wartawan di Madiun, Sabtu 17 September 2022.
Ia lantas ditetapkan tersangka oleh kepolisian dan mengaku salah, karena telah memberikan sarana ke Bjorka. "Saya memang salah. Kesalahan saya adalah ngasih sarana ke Bjorka untuk nge-post," katanya. Meski sudah dibebaskan, Muhammad Agung tetap diwajibkan untuk lapor seminggu dua kali ke Polres Madiun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara, Menpan.go.id
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Update Korban Amburknya Ponpes Sidoarjo, 36 Meninggal dan 27 Masih Pencarian
- Kronologi Jejak Viral Bjorka dan Penangkapan oleh Polisi
- HUT ke-80 TNI, 200 Motor Siap Dibagikan di Monas
- Pengumuman, Ada Peringatan HUT ke 80 TNI, Wisata Tugu Monas Ditutup
- Shutdown Pemerintah AS Diprediksi Hingga Minggu Depan
Advertisement

Ratusan Perajin Batik di Jogja Bergabung Jadi Anggota Kopdes Merah Putih
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Penangkapan Bjorka Diragukan, Polisi Janji Berikan Bukti Labfor
- 45 OPD dan Kapanewon di Bantul Mengikuti Penilaian Kearsipan
- Pelajar di Jogja Ramai-Ramai Mengikuti Kegiatan Pembuatan Mural
- Anggaran Pusat ke Daerah Dipangkas, Operasional BST di Solo Bakal Terganggu
- Marco Bezzecchi Mengunci Pole Position di MotoGP Mandalika
- Cantiknya Bangunan Embung di Dataran Tinggi Dieng
- Disangka Pelaku Klitih, Remaja di Bantul Jadi Korban Penganiayaan
Advertisement
Advertisement