Advertisement
Menkum Sahkan PPP Kepengurusan Mardiono, Kubu Agus Suparmanto Menolak

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Agus Suparmanto menolak surat keputusan (SK) yang diteken Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang mengesahkan kepengurusan PPP kubu Muhammad Mardiono.
"Sehubungan dengan terbitnya SK Menkum RI tentang kepengurusan PPP yang menetapkan Mardiono sebagai Ketua Umum dan Imam Fauzan Amir Uskara sebagai Sekjen, yang disampaikan Menkum RI hari ini di media, bersama ini kami sampaikan, bahwa kami bersama seluruh muktamirin dan kader PPP se-Indonesia menolak SK Menkum RI sebagaimana dimaksud," kata Ketua Majelis Pertimbangan PPP Muhammad Romahurmuziy yang mewakili kubu Agus Suparmanto, saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Kamis.
Advertisement
Rommy, sapaan akrab Romahurmuziy, menyebut SK tersebut cacat hukum karena tidak memenuhi delapan poin yang disyaratkan oleh Permenkumham RI No. 34/2017.
Menurutnya Pengajuan SK kepengurusan Mardiono tidak mendapatkan persyaratan poin 6 Permenkumham 34/2017 yaitu: "Surat Keterangan tidak dalam Perselisihan Internal Partai Politik dari Mahkamah Partai Politik".
"Kami sudah memastikan kepada Mahkamah Partai yang dipimpin saudara Irfan Pulungan, bahwa mereka tidak menerbitkan surat untuk kepengurusan Mardiono," ujarnya.
BACA JUGA: PPP Sebut Agus Suparmanto Terpilih Sebagai Ketua Umum
Ia mengatakan, SK Menkum RI di atas telah mengabaikan seluruh fakta yang terjadi dalam Muktamar X PPP, bahwa tidak pernah ada aklamasi untuk Mardiono. Yang ada adalah klaim aklamasi oleh Pimpinan Sidang Amir Uskara di tengah hujan interupsi penolakan dari floor, yang berakibat kaburnya Amir dari arena sidang.
"Pada saat pimpinan sidang paripurna memanggil Mardiono untuk hadir ke arena persidangan, yang bersangkutan tidak hadir bahkan setelah ditelpon berkali-kali," kata Rommy.
Lebih lanjut Rommy mengatakan klaim terpiliihnya Mardiono melanggar seluruh proses pelaksanaan Muktamar X PPP, sebagaimana ditetapkan dalam Jadwal Muktamar dan Tata Tertib Muktamar. Karena yang sesungguhnya menjalankan seluruh proses Muktamar secara konstitusional adalah muktamirin yang memutuskan Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum.
SK Menkum RI di atas, kata Rommy, bertentangan dengan hasil Silaturahmi Nasional Alim Ulama 8 Sep 2025 di Ponpes KHAS Kempek, Cirebon, Jawa Barat, yang menyatakan bahwa seluruh ulama PPP se-Indonesia menolak Mardiono untuk melanjutkan kepemimpinannya pada Muktamar X PPP 2025.
"Bahwa karenanya, kami akan melakukan langkah politik, langkah administrasi, dan gugatan hukum bila diperlukan agar Menkum membatalkan SK tersebut. Ketua Umum dan Sekjen hari ini (2/10) telah mengirimkan surat permohonan audiensi dan surat keberatan kepada Menkum RI atas terbitnya SK tersebut," tutur Rommy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Menkum Sahkan PPP Kepengurusan Mardiono, Kubu Agus Suparmanto Menolak
- Pemilik Akun Bjorka, Pemuda 22 Tahun Retas Data Nasabah Bank Swasta
- Sepanjang September 2025, NTB Diguncang Gempa Sebanyak 403 Kali
- Kebakaran Kilang Dumai Cepat Padam, Pertamina Sebut Tak Ada Korban Jiwa
- KPK Ungkap Alasan Panggil Mantan Menaker: Stafsus Jadi Penentu
Advertisement

Kurangi Sampah Organik, Kelurahan Baciro Gencarkan Budi Daya Maggot
Advertisement

5 Tempat Nongkrong sambil Ngopi di Jalan Slamet Riyadi Kota Solo
Advertisement
Berita Populer
- 15 Danau Prioritas Masih Krisis, Menteri LH Minta Rencana Aksi Cepat
- Rekrutmen Capres-Cawapres Dinilai Perlu Pembenahan
- Hunian Pekerja Konstruksi di IKN Terbakar, Begini Kronologinya
- Saatnya Menumbuhkan Budaya Membaca dan Ruang Kreativitas Generasi Muda
- DIY Mengalami Inflasi 0,15 Persen pada September 2025, Ini Pemicunya
- Pelajar di Magelang Diingatkan Bijaksana Memanfaatkan Medsos
- Bernardo Tavares Resmi Mundur dari PSM Makassar, Ini Alasannya
Advertisement
Advertisement