Advertisement
Perampasan Motor Bermodus Debt Collector, 3 Orang Ditangkap

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Tiga orang pelaku penipuan dengan berpura-pura menjadi penagih utang atau debt cllector beraksi dengan mengambil motor korban yang ditarget di Jalan Yos Sudarso, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 18 September 2025. Tiga orang ditangkap antara lain FGSL, 23, YS, 25, dan SGF, 30.
“Ketiga pelaku dijerat pasal 378 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) tentang perbuatan penipuan dengan ancaman penjara maksimal empat tahun,” kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra di Jakarta, Rabu.
Advertisement
Ketiga pelaku tersebut ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading saat mereka hendak kembali melakukan penipuan terhadap seorang korban di kawasan Kelapa Gading.
BACA JUGA: Penjelasan BMKG Gempa Sumenep Mg 6,0: Ada Sejarah Kerusakan
Penipuan itu terjadi pada Kamis, 18 September 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, saat korban berinisial MH sedang mengendarai sepeda motornya, yang langsung dipepet oleh empat orang dengan menggunakan dua unit sepeda motor di Jalan Yos Sudarso, Kelapa Gading.
Pelaku YS kemudian menyebut nama istri korban dan membuat korban menghentikan kendaraannya. Pelaku YS lalu mendatangi korban dan mengaku berasal dari perusahaan leasing, dan menyatakan motor korban bermasalah dengan cicilan.
Korban pun menjawab motornya tidak pernah menunggak pembayaran. Namun, pelaku FGSL meminta korban untuk datang ke kantor mereka dengan membawa motor korban.
Korban tetap bersikukuh benar, tetapi akhirnya menuruti arahan tersebut dan dibonceng oleh pelaku. Saat di perjalanan, pelaku FGSL meminta kunci motor smartkey kepada korban, dan korban menyerahkannya. Kunci tersebut lalu diberikan ke pelaku RG (yang masih belum tertangkap) dan mereka kembali melanjutkan perjalanan.
Setibanya di Jalan Yos Sudarso, pelaku RG menjatuhkan smartkey itu dan meminta korban untuk turun dari motor dan mengambil kunci tersebut. Saat korban turun, para pelaku langsung kabur membawa motor milik korban. “Korban langsung melaporkan perkara penipuan tersebut ke Polsek Kelapa Gading,” jelas Seto.
Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading yang dipimpin AKP Kiki Tanlim langsung bergerak dan melakukan penyisiran untuk mencari keberadaan para pelaku. Petugas menyisir mulai dari jalan layang (flyover) Pramuka, Jakarta Pusat, hingga flyover Sunter, Jakarta Utara.
Tak lama, petugas menemukan empat orang yang menggunakan dua sepeda motor tengah memberhentikan korban lainnya. Pelaku FGSL meminta telepon genggam dan STNK korban, dan korban memberikannya. Telepon genggam korban dipegang oleh pelaku FGSL, sedangkan STNK asli diberikan kepada pelaku YS.
Kemudian, pelaku FGSL membonceng korban dengan membawa sepeda motor milik korban tersebut dan berjalan bersama dengan pelaku RG yang mengendarai sepeda motornya sendiri. Pelaku YS memegang STNK korban sambil dibonceng oleh pelaku SGF.
Anggota Resmob Polsek Kelapa Gading terus membuntuti para pelaku tersebut, dan sesampainya di putaran Mall Artha Gading, pelaku FGSL bersama korban dan RG yang seorang diri berputar balik. Sementara pelaku YS dan SGF berputar di putaran Sunter, yang diikuti oleh petugas.
Pelaku FGSL bersama korban dan pelaku RG lalu berbelok ke Pacuan Kuda, Pulogadung, Jakarta Timur, dan saat kondisi jalan sepi, tersangka FGSL menjatuhkan telepon genggam milik korban, dan meminta korban untuk mengambilnya. Saat korban turun dari motor untuk mengambil telepon genggam itu, pelaku FGSL langsung meninggalkan korban.
BACA JUGA: Pakar: Jembatan Pandansimo dan Kelok 23 Jadi Investasi Bantul
Petugas yang mengetahui kejadian itu langsung memberhentikan pelaku FGSL yang membawa sepeda motor korban. Pelaku tersebut berusaha melarikan diri dengan masuk ke gorong-gorong selokan, namun dengan bantuan warga, pelaku FGSL dapat ditangkap. “Sementara pelaku RG ini melarikan diri,” ucap Seto.
Petugas lainnya juga dapat menghentikan pelaku YS dan SGF di Jalan Yos Sudarso beserta motor yang dibawa pelaku. Para pelaku dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kelapa Gading.
Petugas mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK, dua unit kunci motor smartkey, satu lembar surat leasing, lembaran cicilan, tiga unit telepon genggam, dua unit helm, dan satu unit sepeda motor.
“Para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kelapa Gading untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Bus Gratis untuk Siswa Disabilitas di Kulonprogo Ringankan Orang Tua
Advertisement

Kemenpar Promosikan Wisata Bahari Raja Ampat ke Amerika dan Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Saham Freeport untuk Indonesia Naik Jadi 63 Persen pada 2041
- Biadab! Pemuda Kalikotes Klaten Pukuli Pemain Musik di Acara Pernikahan
- KPK Terima Pengembalian Uang Korupsi Kuota Haji dari PIHK
- Kota Jogja Kuatkan Payung Hukum Sumbu Filosofi dengan Raperda
- Presiden Prabowo Pantau Kinerja Menkeu Purbaya Lewat TikTok
- KemenPPPA Kawal Kasus Pelecehan Seksual Libatkan Pemuka Agama
- Sleman Siap Kirim Sampah ke Program Waste to Energy
Advertisement
Advertisement