Advertisement
Polisi Kembalikan 39 Buku Milik Pendemo

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sebanyak 39 buku milik para demonstran yang ditetapkan tersangka telah dikembalikan Polda Jatim kepada pemilik atau keluarga masing-masing per 29 September 2025.
“Polri memastikan setiap langkah penyidikan dilakukan secara objektif, profesional, dan proporsional. Setelah dilakukan evaluasi mendalam oleh penyidik, disimpulkan bahwa buku-buku tersebut tidak memiliki kaitan langsung dengan tindak pidana yang disidik,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (30/9/2025)
Advertisement
Pengembalian buku merupakan implementasi dari Pasal 46 ayat (1) huruf a KUHAP yang mengatur bahwa barang sitaan yang tidak berkaitan dengan tindak pidana wajib dikembalikan kepada pemiliknya.
BACA JUGA: Mantan Bupati Sleman Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
“Keputusan [pengembalian] ini menjadi wujud profesionalisme penyidik dalam menjamin hak-hak para pihak selama proses hukum berlangsung. Ketika barang bukti tidak relevan dengan perkara, maka harus dikembalikan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak pemilik,” ucapnya.
Adapun proses penyelidikan awal dengan menyita buku dilakukan semata-mata untuk kepentingan penyidik sesuai ketentuan Pasal 184 KUHP dan Pasal 39 ayat (1) huruf d KUHP guna memastikan seluruh barang yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana, dapat diperiksa secara menyeluruh.
Trunoyudo menegaskan, langkah ini merupakan komitmen Polri dalam menjalankan proses hukum secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan perundang-undangan.
BACA JUGA: Makna dan Sejarah Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Setiap 1 Oktober
Ia juga memastikan proses penyidikan terhadap unsur-unsur yang terbukti memiliki keterkaitan dengan tindak pidana, akan tetap berlanjut. “Polri terus bekerja dengan menjunjung asas kepastian hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta transparansi kepada publik. Ini bagian dari akuntabilitas kami sebagai institusi penegak hukum,” ucapnya.
Pada Senin (29/9), Polda Jatim mengumumkan telah mengembalikan 39 buku kepada para pelaku kerusuhan. Rincian pengembalian itu terdiri dari 21 buku dikembalikan kepada tersangka MF alias P, lima buku kepada tersangka AR, dua buku kepada tersangka AFY, dan 11 buku kepada tersangka GLM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 38 Orang Masih Tertimbun Runtuhan Bangunan Ponpes Al Khoziny
- Guru Penanggung Jawab Program MBG Dapat Insentif Rp100 Rb per 10 Hari
- Kader PKB Diminta Bantu Tangani Musibah di Ponpes Al Khoziny
- Skema Pembayaran Utang LRT Rp2,2 triliun oleh KAI Tengah Dikaji
- Kemenkes: 36 Persen Masyarakat dari CKG Mengalami Obesitas
Advertisement

Dinkes Sebut Hanya 1 SPPG di Gunungkidul Mengantongi SLHS
Advertisement

Kemenpar Promosikan Wisata Bahari Raja Ampat ke Amerika dan Eropa
Advertisement
Berita Populer
- 400 Rumah di Jakbar Terbakar, Api Berasal dari Toko Alat Tulis
- Suhu Terasa Panas Akhir-akhir Ini, Begini Penjelasan BMKG
- Presiden Prabowo Sebut Ada 52 Juta Anak dan Ibu Hamil Menunggu MBG
- KPID DIY Gelar Kanthi Pawiyatan By Astragraphia, Bahas Perang Konten Media
- LPSK Terima Permohonan Perlindungan Keluarga Diplomat Arya Dari
- Abu Bakar Ba'asyir Temui Jokowi di Solo, Ini yang Dibahas
- BPBD Temanggung Bantu 11 Rumah Rusak Akibat Angin Kencang
Advertisement
Advertisement