Advertisement
Jubir Mantan Menag Yaqut Sebut Kebijakan Kuota Haji Sesuai Aturan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Juru bicara mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Anna Hasbie menanggapi dugaan penyalahgunaan kuota haji yang melibatkan Gus Yaqut, dengan menyebutkan bahwa informasi yang beredar di publik tidak lengkap.
Anna menegaskan bahwa Pasal 9 dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 memberikan kewenangan penuh kepada Menteri Agama untuk menetapkan kuota haji tambahan, sebuah ketentuan yang tidak disebutkan dalam konstruksi kasus yang dibangun KPK.
Advertisement
Anna menjelaskan bahwa kebijakan penempatan sebagian kuota tambahan pada haji khusus bertujuan untuk menjaga keselamatan jamaah di Armuzna (Arafah, Muzdalifah, Mina), yang memiliki keterbatasan ruang. Jika seluruh tambahan kuota dialihkan ke haji reguler, potensi risiko terhadap kesehatan dan keselamatan jamaah akan meningkat secara signifikan.
Menurut Anna pemberitaan yang hanya menyoroti pembagian kuota 92:8 persen tanpa mempertimbangkan fleksibilitas yang diberikan oleh regulasi, telah memicu kesalahpahaman di masyarakat. Ia menegaskan bahwa Menteri Agama memiliki kewenangan untuk menyesuaikan distribusi kuota tambahan sesuai dengan kebutuhan lapangan dan keselamatan jamaah.
BACA JUGA: Soal Pengumuman Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Minta Warga Sabar
“Informasi yang tidak lengkap inilah yang kemudian menggiring opini publik bahwa Gus Yaqut telah melanggar hukum. Padahal, yang dilakukan adalah menjalankan kewenangan sesuai amanat pasal perundang-undangan. KPK tidak boleh sepihak mengabaikan pasal ini, karena hukum tidak boleh dipreteli demi membangun opini,” jelas Anna.
Kasus ini menjadi pelajaran penting agar penegakan hukum tetap objektif dan tidak dipolitisasi. Anna mengingatkan bahwa pengabaian Pasal 9 dapat menghasilkan kesimpulan yang keliru dan merugikan keadilan serta keselamatan jamaah haji Indonesia.
“Ke depan, publik harus lebih kritis dalam membaca narasi hukum yang disampaikan. Jangan biarkan ada pasal ‘tuyul’ yang disembunyikan, sehingga menggiring pada kesimpulan keliru. Ini bukan hanya soal Gus Yaqut, tapi juga soal keadilan dan keselamatan jamaah haji Indonesia,” pungkas Anna.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kejagung Periksa 2 Mantan Ketua LKPP soal Pengadaan Barang
- Wakil Panglima Sebut Menu MBG yang Diproduksi TNI Diklaim Berkualitas
- Polres Metro Depok Ungkap Peredaran Ganja Capai 78,6 Kg Selama Sebulan
- Tanggal Merah Libur Oktober 2025 Tak Ada, Ini Daftar Hari Penting
- Jika Sebabkan Keracunan, BGN Janji Hentikan Menu Hiu Goreng di MBG
Advertisement

Praperadilan Ditolak, Eks Lurah Srimulyo Wajiran Legowo dan Siap Hadapi Peradilan
Advertisement

Kemenpar Promosikan Wisata Bahari Raja Ampat ke Amerika dan Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Truk Tabrak Rumah di Wonogiri, Seorang Warga Meninggal Dunia
- Pesta Akbar Bikers Terbesar, Honda Bikers Day 2025 Resmi Dimulai
- Dlingo Berhasil Turunkan Angka Stunting Terendah Kedua di Bantul
- 2 Anggota Polisi Ditangkap Terlibat Pencurian BBM llegal Tapping
- UKDW Perkuat Peran Mahasiswa dalam Isu Lingkungan Lewat KKN Tematik
- ITNY Hadirkan Puluhan Perusahaan Lewat Job Fair dan Career Expo 2025
- Perhatian! Malioboro Full Pedestrian Selama 24 Jam pada 7 Oktober 2025
Advertisement
Advertisement