Advertisement
Soal Pengumuman Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Minta Warga Sabar

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi meminta masyarakat untuk bersabar mengenai pengumuman tersangka kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.
"Kapan diumumkan tersangkanya? Sabar ya," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Advertisement
BACA JUGA: KUR Perumahan Subsidi Terbit Bunga Maksimal 10 Persen
Asep menjelaskan saat ini KPK masih memeriksa biro perjalanan haji sebagai saksi kasus tersebut, sehingga membutuhkan waktu untuk kemudian mengumumkan tersangka.
"Travel-nya (biro perjalanan haji, red.) tersebar di seluruh Indonesia, dan untuk kuota itu juga tersebar tidak hanya di satu travel, tetapi di seluruh travel Indonesia. Jadi, masing-masing travel ini berbeda-beda, makanya kami harus mengecek. Mohon bersabar," katanya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut.
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polres Metro Depok Ungkap Peredaran Ganja Capai 78,6 Kg Selama Sebulan
- Tanggal Merah Libur Oktober 2025 Tak Ada, Ini Daftar Hari Penting
- Jika Sebabkan Keracunan, BGN Janji Hentikan Menu Hiu Goreng di MBG
- Sosok Menas Erwin Djohansyah yang Ditetapkan Tersangka Dugaan TPPU
- Wakil Ketua DPR Desak Penegak Hukum Investigasi Kasus Keracunan MBG
Advertisement

Wali Kota Jogja Resmikan The Gade Preneur Space Lempuyangan
Advertisement

Kemenpar Promosikan Wisata Bahari Raja Ampat ke Amerika dan Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Ducati Kenalkan Panigale V4 R 2026 dan Siap Produksi Massal
- Pemkot Jogja Andalkan Enam Daya Tarik Utama
- Pemkot Jogja Tambah ATCS di Dua Simpang
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Naik dari Stasiun Tugu
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Ini, 25 Sept 2025
- Bagaimana Masa Depan Ethereum di 2025? Cek di Sini
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Naik dari Stasiun Palur
Advertisement
Advertisement