Advertisement
Kepala Daerah Diminta Tegas Tertibkan TPS Sampah Ilegal
Arsip-Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurrofiq (jongkok mengenakan kemeja putih) saat menanam bibit alpukat di Pasar Ekologis Bumi Watu Obong di Kalurahan Gari, Wonosari, Minggu (20/4 - 2025). Harian Jogja / David Kurniawan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kepala daerah, mulai dari gubernur hingga bupati dan wali kota, diminta bersikap tegas dalam menertibkan tempat pembuangan sampah (TPS) sementara yang ilegal di wilayah masing-masing.
"Sekarang tinggal nanti keberanian dari kita semua. Keberanian bapak gubernur, keberanian menteri, keberanian bupati, wali kota untuk kemudian mulai menegakkan aturan terkait dengan TPS-TPS liar," ujar Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq dalam Peringatan Hari Bersih-bersih se-Dunia (World Cleanup Day) Indonesia dipusatkan di Desa Teluk Terate, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten di Serang, Sabtu.
Advertisement
Ia menjelaskan landasan hukum untuk penindakan tersebut, yakni Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ia mengatakan masalah TPS ilegal juga terkait dengan penilaian penghargaan tentang kebersihan kota, Adipura.
BACA JUGA: Imigrasi Jogja Tetapkan 2 WNA Tersangka Langgar Izin Tinggal
Ia memastikan keberadaan TPS ilegal yang tidak terkendali secara otomatis menggugurkan peluang suatu daerah untuk mendapatkan penghargaan tersebut.
"Setiap kabupaten kota yang masih memiliki TPS-TPS liar dan belum terkendali semacam ini, dipastikan tidak akan bisa dinilai Adipura-nya," ujarnya.
Langkah tegas ini, katanya, bagian dari upaya fundamental untuk mencapai target nasional penanganan sampah yang harus tuntas pada 2029 sesuai dengan arahan Presiden.
Untuk mencapai target tersebut, ia menekankan pentingnya kolaborasi wajib antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan akademisi dalam suatu gerakan bersama menangani persoalan sampah dari hulu hingga hilir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Revisi Perda KTR Kulonprogo Picu Dua Kubu Berseberangan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Pemadaman Listrik, 21 November 2025
- Gunungkidul Nol Desa Tertinggal, 140 Kalurahan Sudah Mandiri
- Cek Jadwal dan Tarif DAMRI Jogja-Semarang PP, 12 November 2025
- I-Green Karya Siswa MAN 2 Yogyakarta Raih Juara 3 Nasional
- PSS Tanpa Fahri Kontra Deltras, Trio Injai-Dion-Riko Siap Comeback
- Plunyon Raup 63 Ribu Wisatawan, Kaliurang Tetap Unggul
- Legislator Perempuan DIY Minim, Patriarki Masih Dominan
Advertisement
Advertisement




