Advertisement
Keluarga Harap Delpedro Bisa Menulis Tesis di Tahanan
Delpiero Hegelian, kakak dari Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen memberikan keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya terkait penahanan sejumlah aktivis, Rabu (17/9/2025). ANTARA - Risky Syukur
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Keluarga menilai hak Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen terhalang karena sulit mendapat akses menulis, padahal ia tengah menyelesaikan tesis.
Mereka meminta agar Polda Metro Jaya untuk memberikan akses menulis guna penyelesaian tesis bagi aktivis yang tengah ditahan itu.
Advertisement
"Ada pesan yang disampaikan Delpedro. Yang bisa dia lakukan di dalam hanya membaca, bahkan untuk menulis pun susah. Dia tidak mendapatkan akses untuk menulis. Sedangkan, dia juga ingin menyelesaikan tesisnya. Jadi, besar harapannya, dia bisa menulis di dalam," kata kakak Delpedro, Delpiero Hegelian kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (17/9/2025).
Permintaan itu disampaikan karena Delpedro dan aktivis lainnya hanya diberi akses untuk membaca, sementara akses menulis dipersulit.
Ia melanjutkan, pihaknya tetap bersikeras bahwa Delpedro tidak bersalah. Kendati demikian, mereka siap untuk menempuh jalur hukum.
"Tapi kami tidak ingin mengemis permohonan ampun dari pemerintah. Kami siap menjalani proses hukumnya. Namun, jika memang tidak bersalah, tolong segera lepaskan, harus segera dilepaskan. Karena mereka memiliki hak asasi manusia," kata Delpiero.
BACA JUGA: Nelayan Kulonprogo Jarang Melaut karena Angin dan Ombak Tinggi
Menurut dia, demokrasi tidak akan bisa tumbuh dari balik penjara. Sebelumnya, Polisi menangkap empat aktivis yakni Delpedro Marhaen (Direktur Lokataru Foundation), Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (admin Gejayan Memanggil) dan Khariq Anhar (admin Aliansi Mahasiswa Penggugat).
Mereka dituding terlibat dalam dugaan penghasutan aksi anarkis pada unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR pada 25 Agustus lalu.
Polisi menyebut keempatnya menggunakan media sosial untuk menyebarkan ajakan demonstrasi yang dianggap berpotensi menimbulkan kerusuhan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra berdialog cukup lama dengan aktivis muda sekaligus Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen yang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta.
Dalam dialog dengan Delpedro saat kunjungan ke rutan itu, Yusril mengaku mau memastikan proses pemeriksaan terkait kasus Delpedro dan aktivis lainnya berlaku secara adil.
"Jangan ada hak-hak dari Anda itu yang terkurangi. Tugas kami menjaga itu," ujar Yusril saat itu.
Namun, dia menegaskan jika ada warga negara yang bersalah maka pemerintah akan mengambil langkah hukum.
Disebutkan bahwa hal itu juga berlaku sebaliknya, apabila ada aparat yang bersalah maka pemerintah juga akan melakukan tindakan hukum supaya semua prosesnya adil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG Wanti-wanti Hujan Lebat di Jateng hingga Akhir Januari 2026
- PLN Hadirkan Tambah Daya Listrik Instan untuk Hajatan dan Proyek
- KPK Duga Modus CSR Dipakai dalam Aliran Dana Wali Kota Madiun
- OTT Madiun Seret Kepala Daerah hingga Swasta, Ini Rinciannya
- Guru dan Murid di Jambi Adu Jotos, Kasus Berujung Laporan ke Polda
Advertisement
Pohon Tumbang di Sleman Dipicu Angin Kencang Saat Hujan Ekstrem
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Cek Jadwal KRL Solo-Jogja Terbaru untuk 21 Januari 2026
- Update Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini, 21 Januari 2026
- Konsumsi Warga Kulonprogo Terendah se-DIY
- Frederic Injai Berpeluang Perkuat PSS Saat Menjamu Barito Putera
- KDMP di DIY Bisa Dibangun Tanpa Tunggu SK Gubernur
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Januari 2026, Ini Lokasi dan Jam Layanan
- Pemkot Jogja Terima Rp41,3 Miliar Dana Keistimewaan
Advertisement
Advertisement



