Advertisement
KPU Cabut Aturan Rahasiakan Dokumen Ijazah Capres-Cawapres
 Kantor KPU Pusat / Antara
                Kantor KPU Pusat / Antara
            Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mencabut keputusan nomor 731 tahun 2025 yang mengatur pembatasan akses 16 dokumen yang merupakan syarat administrasi calon presiden dan calon wakil presiden.
Sebelumnya melalui aturan tersebut, publik hanya bisa mengakses dokumen capres-cawapres jika mendapatkan persetujuan secara tertulis dari pihak yang bersangkutan. Salah satu yang mendapat sorotan adalah dokumen ijazah.
Advertisement
BACA JUGA: Alasan Pasukan TNI Terus Berjaga di Gedung Parlemen
"Memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU nomor 731 tahun 205 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU," kata Ketua KPU Mochammad Afifudin dalam konferensi pers, Selasa (16/9/2025).
Dia menjelaskan aturan itu dibuat bukan untuk kepentingan pihak-pihak tertentu dan hanya mengikuti aturan berdasarkan Undang-Undang keterbukaan informasi Publik No.14 tahun 2008 dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi No.27 tahun 2022.
Dia meminta maaf kepada masyarakat karena keputusan menuai polemik dan beranggapan bahwa keputusan ditujukan untuk segelintir pihak.
Dia menegaskan keputusan pengecualian dokumen tidak terkait dengan pengaturan Pilpres 2029.
"Jadi ini murni bagaimana kita mengelola kemudian memperlakukan data-data yang ada di kita dalam situasi saat ini. Jadi bukan untuk mengatur pemilu 2029, bukan ini murni bagaimana pengelolaan data ini hal-hal yang berkait ada kekurangan dan lain-lain itu kami ingin segera perbaiki," tegasnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
 
    
        Angin Kencang di Sleman, Rumah Warga Bolong Tertimpa Pohon
Advertisement
 
    
        Besok, 2 Kereta Pusaka Keraton Jogja Berusia Ratusan Tahun Diarak
Advertisement
Berita Populer
- Klaim Asuransi Properti Turun 6,2 Persen per Agustus 2025
- Bangkit Hadapi Persipura, PSS Sleman Evaluasi di Sejumlah Sektor
- PHK Kian Marak, Buruh Desak Pemerintah Lakukan Intervensi
- Trump Perintahkan Uji Coba Senjata Nuklir
- China Tangguhkan Pembatasan Ekspor Logam Tanah Jarang ke AS
- Prancis dan Spanyol Desak DK PBB Batasi Penggunaan Hak Veto
- Jadwal KRL Solo Jogja Terbaru, Jumat 31 Oktober 2025
Advertisement
Advertisement




















 
            
