Advertisement
Syarat, Jadwal dan Cara Dapat Bansos PKH September 2025

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) kembali akan dicairkan pada September 2025. Untuk diketahui, Bansos PKH diberikan bertahap setiap triwulan selama satu tahun penuh kepada penerima.
Melansir laman Kementerian Sosial (Kemensos), Bansos PKH merupakan program bantuan sosial yang diberikan bersyarat kepada keluarga miskin dan rentan. Di mana, program perlindungan sosial PKH masuk kedalam model Social Transfer yang berbentuk tunai dengan istilah Conditional Cash Transfer (CCT) atau Bantuan Tunai Bersyarat.
Advertisement
BACA JUGA: Cara Cek Bantuan Non-Tunai
Adapun, Bansos PKH bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup, mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan, menciptakan perubahan perilaku, mengurangi kemiskinan serta kesenjangan, dan mengenalkan manfaat produk dan jasa keuangan formal.
Berikut Syarat dan Cara Daftar Bansos PKH 2025:
Syarat Bansos PKH 2025
Calon penerima manfaat wajib memenuhi beberapa kriteria utama yang telah ditetapkan oleh pemerintah, di antaranya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang sah.
2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) Kemensos.
3. Masuk kategori keluarga miskin atau rentan miskin.
4. Tidak sedang menerima bantuan serupa dari program pemerintah lainnya.
5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri.
Cara Daftar Bansos PKH
Pendaftaran Bansos PKH dapat dilakukan melalui dua cara, baik online maupun offline secara gratis. berikut cara mendaftar Bansos PKH secara online:
1. Unduh aplikasi Cek Bansos dari Playstore
2. Buat akun baru dengan mengisi data sesuai KTP dan KK
3. Unggah dokumen berupa foto KTP dan swafoto memegang KTP
5. Login ke aplikasi dengan akun yang sudah terverifikasi
6. Pilih menu “Daftar Usulan”, lalu isi data diri lengkap. Pilih jenis bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)
7. Kirim usulan dan tunggu proses verifikasi oleh petugas Dinas Sosial setempat
Untuk diketahui, fitur aplikasi juga memungkinkan masyarakat untuk mengusulkan penerima lain seperti keluarga ataupun masyarakat yang dinilai kayak.
Selain dapat melakukan pendaftaran secara online, masyarakat juga dapat melakukan pengajuan permohonan Bansos PKH secara offline dengan cara berikut:
1. Mendatangi kantor desa atau Kelurahan setempat
2. Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan
3. Sertakan dokumen pendukung seperti KTP, KK, serta Surat Keterangan tidak mampu (jika diminta)
4. Petugas akan melakukan Verifikasi dan validasi data
5. Tunggu hasil pengumuman yang akan diumumkan melalui desa/kelurahan
Besaran Dana Bansos PKH
Kategori penerima Bansos PKH umumnya mencakup keluarga yang tergolong sangat miskin dan memiliki beberapa kategori, seperti ibu hamil/nifas, anak-anak sekolah (SD, SMP, SMA/sederajat), penyandang disabilitas berat, dan lansia.
Besaran Bansos PKH yang akan diberikan juga bervariasi tergantung kategori mulai dari Rp900.000 per tahun hingga Rp3.000.000 per tahun, berikut perinciannya:
1. Ibu hamil/nifas: Rp750.000 per tahap (Rp3 juta per tahun)
2. Anak usia dini (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap (Rp3 juta per tahun)
3. Anak SD: Rp225.000 per tahap (Rp900 ribu per tahun)
4. Anak SMP: Rp375.000 per tahap (Rp1,5 juta per tahun)
5. Anak SMA: Rp500.000 per tahap (Rp2 juta per tahun)
6. Lansia ≥60 tahun: Rp600.000 per tahap (Rp2,4 juta per tahun)
7. Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap (Rp2,4 juta per tahun)
8. Jika dalam satu keluarga terdapat beberapa kategori, total bantuan per tahap dapat mencapai Rp2,7 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Perahu Nelayan di Kulonprogo Terbalik, 2 Nelayan Selamat
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- PBNU Desak KPK Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Ini Alasannya
- Sejuta Lebih Warga Palestina Menolak Dievakuasi ke Wilayah Selatan Jalur Gaza
- Banyak Orang Hilang Sejak Aksi Demo, Polda Buka Posko Pengaduan 24 Jam
- Respons 7 Desakan Darurat Ekonomi, Luhut Temui Aliansi Ekonom
- Pembunuh Charlie Kirk Dikabarkan Memiliki Riwayat Penyakit Mental
- Awal 2026, Indonesia Terima 3 Pesawat Tempur Rafale
- Kemenkes Akui Hadapi Tantangan Berat dalam Penanganan KLB Campak
Advertisement
Advertisement