Advertisement

Tersangka Korupsi Chromebook Nadiem Makarim Dijenguk Istri

Newswire
Senin, 08 September 2025 - 15:47 WIB
Sunartono
Tersangka Korupsi Chromebook Nadiem Makarim Dijenguk Istri Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyampaikan keterangan pers usai menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/5/2024). -- Antara - Yashinta Difa

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Istri tersangka kasus dugaan korupsi kasus pengadaan Chromebook Nadiem Makarim, Franka Franklin Makarim, menjenguk suaminya yang sedang menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dilansir Antara, Franka tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, Senin, pada pukul 12.30 WIB. Ia tampak didampingi sejumlah kuasa hukum. Franka keluar dari gedung pada pukul 13.47 WIB.

Advertisement

Kepada awak media, wanita itu mengatakan bahwa dirinya hanya menjenguk dan membawakan makanan untuk suaminya, Nadiem Makarim. “Menengok biasa saja. Bawa rantang, bawa makanan samosa dan pastel dari rumah. Dibikin ibunya,” katanya.

BACA JUGA: Transaksi Luar Negeri UMKM Capai Rp1,49 Triliun dalam 8 Bulan

Ketika awak media menanyakan pesan apa yang disampaikan oleh Nadiem, Franka mengatakan bahwa suaminya hanya menitipkan doa. “Mohon doanya saja teman-teman semua dan terima kasih untuk dukungannya selama ini. Terima kasih sekali,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Nadiem Makarim, Muhammad Ali Nurdin, mengatakan bahwa kliennya menghabiskan waktu di tahanan dengan membaca buku. “Biasa saja, baca buku. Mohon doanya semua. Terima kasih,” ujarnya.

Pada Kamis (5/9), Nadiem Makarim selaku mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.

Nadiem pun menjalani penahanan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari. Selain Nadiem, Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini.

Keempat tersangka itu adalah JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020-2024 dan BAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

BACA JUGA: Ini 3 Karier Tidak Tergantikan AI Versi Bill Gates

Kemudian, SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur Sekolah Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020-2021.

Berikutnya, MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah pertama tahun anggaran 2020-2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Budi Daya Garam di Pantai Sepanjang Gunungkidul Belum Optimal

Budi Daya Garam di Pantai Sepanjang Gunungkidul Belum Optimal

Gunungkidul
| Senin, 08 September 2025, 20:27 WIB

Advertisement

Jepang Jadi Destinasi Paling Ingin Dikunjungi

Jepang Jadi Destinasi Paling Ingin Dikunjungi

Wisata
| Minggu, 07 September 2025, 07:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement