Advertisement
Sidang Etik Kasus Ojol Dilindas Rantis, Danyon Brimob Terancam Dipecat
Sidang etik terhadap Kompol K, salah satu terduga pelanggar dalam kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob menabrak seorang sopir ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9 - 2025).
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mabes Polri menggelar sidang etik terhadap Kompol K, salah satu terduga pelanggar dalam kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob menabrak seorang sopir ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Divisi Propam Polri dalam insiden ini, menetapkan tujuh personel Brimob sebagai terduga pelanggar, yaitu Kompol K, Bripka R, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.
Advertisement
BACA JUGA: Ini Peran Keenam Tersangka Penghasutan Aksi Demonstrasi
Kompol K dan Bripka R ditetapkan melakukan pelanggaran kategori berat, sedangkan lima personel lainnya ditetapkan melakukan pelanggaran kategori sedang.
Kompol K sendiri merupakan Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri. Dia merupakan sosok yang duduk di samping pengemudi rantis saat insiden tabrakan berlangsung.
Divisi Propam Polri menyatakan bahwa Kompol K terbukti melanggar kode etik dan melakukan pelanggaran kategori berat. Sementara itu, Bripka R selaku pengemudi rantis juga ditetapkan melakukan pelanggaran kategori berat.
Dilansir Antara, Kompol K memasuki ruang sidang di Gedung TNCC Mabes Polri pada pukul 09.25 WIB. Adapun sidang berjalan secara tertutup.
Kompol K tampak mengenakan seragam PDH kepolisian dan mengenakan topi baret berwarna biru tua.
BACA JUGA: Kapolri Beri Apresiasi Korps Brimob, Dinilai Sigap Jaga Markas
Sementara itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Muhammad Choirul Anam yang hadir sebagai pihak eksternal mengatakan bahwa pihaknya mendorong agar Kompol K diberikan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Kompolnas sendiri yang mendorong adanya PTDH karena ini penting bagi kita semua untuk dalam berbagai konteks memang harus menahan diri,” katanya.
Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri Brigjen Pol. Agus Wijayanto mengatakan bahwa personel yang masuk dalam kategori pelanggaran berat dapat dituntut dan terancam hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Adapun Bripka R dijadwalkan menjalani sidang etik pada besok Kamis (4/9/2025).
Saat ini, ketujuh personel tersebut ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) terhitung mulai 29 Agustus 2025 hingga tanggal 17 September 2025.
Insiden rantis Brimob menabrak pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan terjadi pada Kamis (28/8/2025) malam, setelah berbagai elemen masyarakat yang menggelar aksi unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen, Jakarta, dipukul mundur oleh pihak kepolisian.
Akibatnya, kericuhan terjadi hingga ke berbagai wilayah di sekitaran kompleks parlemen, mulai dari Palmerah, Senayan, hingga Pejompongan. Adapun insiden rantis menabrak pengemudi ojol itu diduga terjadi di wilayah Pejompongan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
5 Air Terjun Terindah dari Jawa hingga Sumatra, Pesonanya Bikin Takjub
Advertisement
Berita Populer
- 126 Ribu Buruh Tekstil hingga Sepatu Terkena PHK dalam 3 Tahun
- 635 Ribu Unit Mobil Terjual Periode Januari-Oktober 2025
- Man City vs Liverpool, Pep: Rival Terberat Kami Era Jurgen Klopp
- Persis Solo vs PSIM Yogyakarta, Begini Respons Van Gastel
- Sri Sultan HB X Berharap Kadin DIY Ikut Memperkuat Ketangguhan Ekonomi
- Prabowo Lantik Komisi Reformasi Polri, Begini Respons Pengamat
- Warga Suku Baduy Dibegal, Polisi Buru Pelaku
Advertisement
Advertisement




