Advertisement

Represi Aparat dan Gagalnya Transformasi Polri di Tengah Bebalnya Elite Politik

Jumali
Jum'at, 29 Agustus 2025 - 13:37 WIB
Jumali
Represi Aparat dan Gagalnya Transformasi Polri di Tengah Bebalnya Elite Politik Tangkapan layar

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Dalam pengamanan demonstrasi di Gedung DPR (Kamis, 28 Agustus 2024), aparat kepolisian kembali menampilkan wajah kekerasan dalam menjalankan peran dan fungsinya, ketimbang wajah pengayom dan pelindung masyarakat.

Puncaknya, terjadi tragedi tragis pada Kamis malam (28/8), sebuah kendaraan taktis Brimob (rantis) yang digunakan aparat melindas seorang peserta aksi pengemudi Ojek online yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Peristiwa ini bukan hanya bentuk pelanggaran prosedur keamanan, tetapi juga mencerminkan penggunaan kekuatan yang eksesif yang tidak bertujuan untuk melindungi warga negara.

Advertisement

BACA JUGA: Asosiasi Ojol Tuntut Kapolri Tanggung Jawab Atas Meninggalnya Affan Kurniawan

Sejumlah laporan mengenai pemukulan, penganiayaan, penembakan gas air mata secara sembarangan, penangkapan sewenang-wenang, intimidasi terhadap tenaga medis hingga penggunaan kendaraan taktis yang membahayakan massa aksi menunjukkan pola represif dan penggunaan kekuatan eksesif dalam penanganan demonstrasi.

Dalam konteks penggunaan gas air mata untuk pengendalian massa memperlihatkan ketiadaan pembelajaran dari tragedi Kanjuruhan tahun 2022 lalu. Hal ini menunjukkan minimnya implementasi konsep Presisi Polri di lapangan, terutama oleh anggota-anggota. Atas kondisi tersebut, SETARA Institute menyampaikan catatan sebagai berikut:

1. Pasal 28E UUD 1945 telah menjamin bahwa setiap berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Pasal 9 ayat (1) UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum kemudian juga menegaskan bahwa unjuk rasa sebagai salah satu bentuk penyampaian pendapat di muka umum. Dengan demikian, demonstrasi merupakan ruang sah bagi warga negara untuk menyampaikan aspirasi.

Bahkan Pasal 13 ayat (2) UU No. 9/1998 mengamanatkan Polri bertanggung jawab memberikan perlindungan terhadap pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum. Maka, dalam menangani demonstrasi rakyat yang marah terhadap elite politik di DPR yang bebal terhadap aspirasi dan denyut nadi rakyat, polisi harus memastikan jaminan hak konstitusional warga untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi, serta melaksanakan Standard Operating Procedure (SOP) yang menjamin Hak Asasi Manusia.

2. Tindakan kekerasan aparat dalam penanganan demonstrasi bukanlah insiden sporadis dan isolated (berdiri sendiri), melainkan masalah struktural dan kultural dalam tubuh Polri. Pola ini lahir dari kultur kekerasan, impunitas, dan kegagalan reformasi kepolisian yang seharusnya menegakkan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

Studi SETARA Institute tentang Desain Transformasi Polri (2024) juga menemukan bahwa kultur kekerasan menjadi salah satu keberulangan permasalahan dalam upaya reformasi Polri. Represi aparat terhadap warga sipil dalam ruang demokrasi adalah tindakan yang tidak dapat ditoleransi.

3. Perkap No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri hanya menjadi dokumen normatif di internal Polri. Peraturan internal yang sejatinya menjadi panduan etis-operasional justru dikhianati oleh praktik lapangan yang penuh kekerasan. Kondisi ini memperlihatkan kegagalan kebijakan (policy failure): aturan ada, tetapi tidak dilaksanakan.

4. Polri juga wajib mematuhi standar internasional, khususnya Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials (PBB, 1990) yang mengatur asas legalitas, nesesitas (keperluan), proporsionalitas, dan akuntabilitas.

Namun, tindakan brutal aparat yang berulang dan jelas melanggar HAM membuktikan ketidakpatuhan Polri terhadap prinsip-prinsip dasar tersebut. Kondisi ini bukan hanya pelanggaran serius terhadap hak warga negara, tetapi juga pengingkaran atas komitmen internasional Indonesia dalam penegakan HAM.

5. Selain menindak dan menghukum aparat yang melakukan tindak kekerasan, terutama anggota yang mengendarai Rantis Brimob yang melindas salah seorang pengendara ojek online, Kapolri perlu memberikan sanksi kepada pimpinan kepolisian terkait sesuai derajat kelalaiannya dengan menjamin keterbukaan dan akuntabilitas prosesnya.

Kapolri hendaknya mecopot dari jabatan Pimpinan Kepolisian yang bertanggungjawab, agar menjadi preseden dan efek jera bagi pimpinan-pimpinan Kepolisian daerah yang tidak tegas mendisiplinkan anggota-anggotanya dalam bertugas.

6. Di tengah aksi kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap para pejuang demokrasi yang menyuarakan aspirasi dan mengekspresikan kemarahannya kepada DPR, elite politik di dalam partai politik dan pemerintahan harus melakukan refleksi serius, substantif, dan empatik kepada aspirasi dan kondisi rakyat kebanyakan. Sejauh ini, elite politik cenderung bebal terhadap aspirasi rakyat.

Dalam konteks kemarahan rakyat kepada elite politik di DPR dan dalam peta besar pengelolaan aspirasi publik dalam beberapa tahun terakhir, elite politik di dalam partai politik dan pemerintahan, cenderung acuh tak acuh, tidak empatik, mengacuhkan aspirasi publik, mengabaikan partisipasi bermakna rakyat, bahkan cenderung menegasikan rakyat sebagai pemilik kedaulatan dan publik sebagai pemilik sah Republik. Elite politik hanya datang kepada rakyat dan ‘mengemis’ suara mereka pada setiap hajatan elektoral. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Kapolda DIY Minta Maaf Atas Meninggalnya Pengemudi Ojol di Jakarta

Kapolda DIY Minta Maaf Atas Meninggalnya Pengemudi Ojol di Jakarta

Sleman
| Jum'at, 29 Agustus 2025, 17:27 WIB

Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul

Wisata
| Rabu, 20 Agustus 2025, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement