Polisi Cegat Peserta Demo yang Akan Berangkat ke Jakarta
Polresta Tangerang mengerahkan 200 personel gabungan untuk patroli dan penyekatan massa yang hendak menuju Jakarta untuk aksi di Gedung DPR RI.
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. – Antara/Hafidz Mubarak A
Harianjogja.com, JAKARTA—Mahkamah Konsitusi (MK) menjatuhkan putusan terbaru yang menyebut wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai APBN maupun APBD.
Penegasan itu tertuang pada putusan teranyar Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan dalam sidang putusan di Ruang Sidang Pleno MK di Jakarta, Kamis sore.
"Mengabulkan permohonan pemohon I untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.
Mahkamah secara eksplisit memasukkan frasa "wakil menteri" ke dalam norma Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang pada mulanya hanya berisi larangan rangkap jabatan untuk menteri.
MK menyatakan Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana yang tertuang dalam amar putusan.
BACA JUGA: Demo Buruh: DPR Jangan Cuma Joget, Sahkan RUU Ketenagakerjaan
Dengan putusan itu, Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara kini menjadi berbunyi: "Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD."
Perkara 128 ini dimohonkan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa dan pengemudi ojek daring Didi Supandi. Namun, MK menyatakan permohonan Didi tidak dapat diterima karena yang bersangkutan tidak memiliki kedudukan hukum.
Terhadap putusan tersebut, dua orang hakim menyatakan berbeda pendapat (dissenting opinion), yakni Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Polresta Tangerang mengerahkan 200 personel gabungan untuk patroli dan penyekatan massa yang hendak menuju Jakarta untuk aksi di Gedung DPR RI.
Gunung Awu didominasi gempa vulkanik dangkal dan masih di atas normal. Masyarakat diminta tak beraktivitas dalam radius 3 km.
KPK memeriksa mantan Pj Bupati Muara Enim Henky Putrawan sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa.
PMI Bantul mengirim satu personel ke NTT dan membuka donasi untuk membantu kebutuhan dasar korban gempa, seperti makanan dan obat-obatan.
Lumbung Mataraman Giripeni mendapat revitalisasi Rp500 juta dari Danais DIY 2026 dengan pola dana bergulir untuk memperkuat ketahanan pangan.
Puan Maharani menegaskan Gedung DPR RI terbuka bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, termasuk melalui rapat paripurna.