Kemlu Pastikan Penanganan Karhutla Indonesia Sesuai Kesepakatan ASEAN
Kemlu menegaskan penanganan karhutla sesuai kesepakatan ASEAN. BNPB mencatat pemadaman masih menyasar 156 hektare lahan di lima provinsi.
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. – Antara/Hafidz Mubarak A
Harianjogja.com, JAKARTA—Mahkamah Konsitusi (MK) menjatuhkan putusan terbaru yang menyebut wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai APBN maupun APBD.
Penegasan itu tertuang pada putusan teranyar Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan dalam sidang putusan di Ruang Sidang Pleno MK di Jakarta, Kamis sore.
"Mengabulkan permohonan pemohon I untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.
Mahkamah secara eksplisit memasukkan frasa "wakil menteri" ke dalam norma Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang pada mulanya hanya berisi larangan rangkap jabatan untuk menteri.
MK menyatakan Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana yang tertuang dalam amar putusan.
BACA JUGA: Demo Buruh: DPR Jangan Cuma Joget, Sahkan RUU Ketenagakerjaan
Dengan putusan itu, Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara kini menjadi berbunyi: "Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD."
Perkara 128 ini dimohonkan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa dan pengemudi ojek daring Didi Supandi. Namun, MK menyatakan permohonan Didi tidak dapat diterima karena yang bersangkutan tidak memiliki kedudukan hukum.
Terhadap putusan tersebut, dua orang hakim menyatakan berbeda pendapat (dissenting opinion), yakni Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kemlu menegaskan penanganan karhutla sesuai kesepakatan ASEAN. BNPB mencatat pemadaman masih menyasar 156 hektare lahan di lima provinsi.
IHSG berpeluang menguat pada Senin, 12 Oktober 2026. Simak level support-resistance serta rekomendasi saham EMAS, KLBF, PACK, dan DOOH dari BRIDS.
Bisalunas merangkum enam bentuk pelanggaran penagihan pinjol, mulai dari spam chat kasar, penyalahgunaan data pribadi, intimidasi keluarga, hingga order ojol
AKBP Rosana Albertina Labobar resmi memimpin Polres Gunungkidul dan memperkenalkan konsep Ngopeni untuk memperkuat pelayanan serta sinergi dengan masyarakat.
Indonesia menguji cairan bantuan Brasil untuk memadamkan karhutla di Sumatera Selatan dan Kalimantan melalui penyemprotan udara dan pemadaman manual.
Pemerintah menyiapkan tiga pabrik tepung telur dan tepung daging dengan investasi awal Rp200 miliar per pabrik untuk menekan impor dan memperkuat peternakan.