Hizbullah Klaim Luncurkan 20 Serangan ke Tentara Israel
Hizbullah mengklaim melakukan 20 operasi militer terhadap tentara Israel di Lebanon selatan sebagai respons pelanggaran gencatan senjata.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan memanggil Rektor sekaligus Guru Besar Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara Prof. Muryanto Amin untuk mendalami pengetahuannya mengenai kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut. /Antara.
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan memanggil Rektor sekaligus Guru Besar Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara Prof. Muryanto Amin untuk mendalami pengetahuannya mengenai kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut.
"Jadi, kami mendalami terkait dengan keterangan-keterangan atau pengetahuan-pengetahuan dari Rektor ini mengenai masalah pengadaan jalan dan lain-lainnya," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8).
Asep mengungkapkan Rektor USU merupakan satu lingkaran pertemanan dengan tersangka kasus tersebut, yakni mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sumut Topan Obaja Putra Ginting.
“Kemudian Rektor Sumut, karena tadi disampaikan, ini circle-nya (lingkaran pertemanan, red.), Topan juga kan circle-nya,” ujarnya.
Adapun Asep menyampaikan pernyataan tersebut untuk menjawab pertanyaan jurnalis mengenai adanya dugaan aliran uang kepada Rektor USU, serta termasuk atau tidaknya dia dalam lingkaran pertemanan Gubernur Sumut Bobby Nasution.
Sebelumnya, pada 26 Juni 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
Selanjutnya, pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Dirut PT Dalihan Natolu Group M. Akhirun Efendi (KIR), dan Direktur PT Rona Na Mora M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).
Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp231,8 miliar.
Untuk peran para tersangka, KPK menduga M. Akhirun Efendi dan M. Rayhan Dulasmi Piliang sebagai pemberi dana suap. Sementara penerima dana di klaster pertama adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Hizbullah mengklaim melakukan 20 operasi militer terhadap tentara Israel di Lebanon selatan sebagai respons pelanggaran gencatan senjata.
Persis Solo berada di ujung degradasi BRI Super League 2025/2026. Dua laga terakhir menjadi penentu nasib Laskar Sambernyawa.
Penelitian AAA mengungkap cuaca panas dan dingin ekstrem dapat memangkas jarak tempuh mobil listrik dan hybrid.
Info lengkap SPMB DIY 2026. Simak syarat masuk TK, SD, SMP, SMA/SMK negeri, jadwal aktivasi PIN, hingga prosedur pendaftaran online bagi warga Yogyakarta.
Demi Moore menegaskan AI tidak akan pernah menggantikan jiwa seni dalam konferensi pers Cannes Film Festival 2026.
Timnas Indonesia akan menghadapi Oman dan Mozambik pada FIFA Matchday Juni 2026 untuk mendongkrak ranking FIFA.